SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (24/02/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Jalan M. Yamin, Kota Samarinda, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Agus Hari Kusuma dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smd dan Zairin Zain dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smd. Keduanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan lembaga DBON Kaltim dan pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, dengan hakim anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya. Persidangan mendengarkan keterangan empat saksi dari internal struktur DBON Kaltim, yaitu M. Fadli selaku Sekretaris DBON, Bakri Rizal sebagai Wakil Direktur Administrasi, Masturi Akbar sebagai Direktur Teknis, dan Fatul Alim dari tim audit DBON. Para saksi dimintai keterangan mengenai tata kelola administrasi dan alur pengelolaan dana hibah di DBON Kaltim.
Usai persidangan, penasihat hukum Agus Hari Kusuma, Hendrik Juk Abeth, menyoroti perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dengan pernyataan saksi di hadapan majelis hakim. “Kami melihat ada beberapa keterangan saksi dalam BAP terkesan dilebih-lebihkan, namun dalam persidangan para saksi memberikan klarifikasi. Ini krusial dan hal tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan klien kami,” ujarnya kepada awak media.
Hendrik menjelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp100 miliar telah dialokasikan sejak 2022 di era kepemimpinan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebelumnya. Saat Agus Hari Kusuma menjabat pada 2023, perannya lebih kepada pembenahan administrasi birokrasi.
“Klien kami hanya memastikan penerima hibah berbentuk lembaga resmi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur. Pengelolaan teknis dana sepenuhnya berada di bawah kewenangan Zairin Zain berdasarkan surat kuasa dari Gubernur Kaltim,” tambahnya.
Dalam dakwaan, JPU menilai pembentukan lembaga dan penetapan personel DBON Kaltim bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Agus Hari Kusuma ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim dan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 14 April 2023. Penunjukan ini merupakan tindak lanjut permohonan resmi agar DBON Kaltim dapat memperoleh dana hibah.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Jumat 27 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah besar untuk pengembangan olahraga di Kaltim. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan