SAMARINDA — Sengketa lahan yang ditempati Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6 RT 8, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, kembali menjadi perhatian legislatif. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (26/02/2026) guna membahas polemik yang dinilai masih menyisakan persoalan meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rapat mediasi tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain ahli waris pemilik lahan, perwakilan Pemerintah Kota Samarinda melalui Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Kesehatan sebagai instansi yang mengelola operasional puskesmas.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pihaknya menghadapi dilema dalam menyikapi sengketa tersebut. Di satu sisi, perkara telah diputus pengadilan dan dinyatakan inkrah. Namun di sisi lain, masih terdapat keberatan yang dinilai cukup mendasar dari pihak ahli waris.
Menurut Samri, salah satu persoalan utama berkaitan dengan dasar kepemilikan lahan yang diklaim Pemerintah Kota Samarinda. Ia menyebut, ahli waris masih memegang sertifikat kepemilikan lahan dan hingga kini tetap menerima tagihan pajak atas objek tersebut. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai landasan hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam memenangkan perkara.
“Keberatan ahli waris cukup kuat, terutama karena sertifikat masih berada di tangan mereka dan kewajiban pajak juga masih atas nama mereka. Sementara dasar yang digunakan Pemkot lebih pada penguasaan lahan dalam jangka waktu lama,” ujar Samri kepada awak media.

Berdasarkan penjelasan dalam RDP, Pemerintah Kota Samarinda mendasarkan klaim kepemilikan pada penguasaan lahan selama kurang lebih 30 tahun serta putusan banding yang dimenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi. Namun Komisi I menilai kondisi tersebut masih menyisakan ruang pertanyaan dari perspektif administrasi pertanahan.
Atas dasar itu, Komisi I menyarankan agar ahli waris mempertimbangkan kembali langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD menilai, apabila terdapat fakta atau bukti baru yang belum terakomodasi dalam proses persidangan sebelumnya, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh upaya hukum tambahan.
“Ahli waris kami sarankan dapat kembali menempuh jalur hukum agar haknya bisa diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Selain mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Samarinda mempertimbangkan pendekatan yang lebih humanis. Salah satu opsi yang mengemuka dalam rapat adalah kemungkinan pemberian dana kerohiman atau bentuk kompensasi lain apabila memang terdapat hak masyarakat yang terdampak akibat sengketa tersebut.
Komisi I menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adil tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan publik. Keberadaan Puskesmas Sidomulyo dinilai strategis karena melayani kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
Dengan demikian, polemik lahan Puskesmas Sidomulyo diperkirakan masih akan berlanjut, seiring proses mediasi yang belum menemukan titik temu dan berpotensi berdampak pada pelayanan masyarakat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan