TANJUNG SELOR – Menjelang perayaan Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini disampaikan Gubernur Zainal A. Paliwang sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengeluarkan surat edaran ini agar seluruh ASN sadar dan menahan diri. Tidak boleh ada pemberian maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujar Gubernur Zainal, Sabtu (28/02/2026).
Edaran tersebut menegaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menerima hadiah, bingkisan, THR, atau bentuk gratifikasi lain yang terkait jabatan, baik secara pribadi maupun atas nama instansi. ASN diimbau untuk tetap menjaga profesionalisme pelayanan publik di semua lini.
Gubernur Zainal menekankan bahwa setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. “Pelaporan ini bukan sekadar prosedur, tapi juga bagian dari transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pencegahan korupsi,” kata Zainal.
Selain itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat dialihkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun, langkah ini tetap harus melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi sebelum diteruskan ke KPK.
“Kami juga mengingatkan ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hari raya tetap harus dijalani dengan menghormati etika dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemprov Kaltara juga meminta masyarakat untuk menahan diri memberi hadiah atau bentuk gratifikasi lain kepada aparatur negara, agar tidak melanggar ketentuan hukum. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan menjaga integritas layanan publik.
Dengan penerbitan surat edaran ini, Gubernur Zainal berharap momentum Idulfitri tetap dijalani dengan suasana aman, etis, dan profesional, sekaligus menegaskan bahwa praktik gratifikasi tidak memiliki tempat dalam birokrasi Kaltara. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan