KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Pemerintah daerah menilai pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kutai Kartanegara harus mematuhi aturan tersebut dan tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
“Untuk sektor swasta, kami akan terus mengimbau dan mengawasi. Perusahaan harus menunaikan kewajibannya kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Aulia saat ditemui di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (04/03/2026).
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tenaga kerja selama menjalankan tugasnya. Selain itu, pemberian THR juga memiliki peran penting dalam membantu pekerja memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
Pemerintah daerah memandang kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja.
Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada pekerja yang dirugikan akibat perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran THR. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kewajiban tersebut akan dilakukan secara intensif melalui perangkat daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi buruh atau karyawan untuk menyampaikan keluhan apabila hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Melalui posko tersebut, para pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan THR, seperti tidak dibayarkannya tunjangan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maupun keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak Disnakertrans Kukar sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Bagi para buruh yang merasa haknya dizalimi oleh perusahaan, silakan lapor ke posko aduan di Disnakertrans Kukar,” kata Aulia.
Keberadaan posko pengaduan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja. Selain itu, fasilitas tersebut juga menjadi pengingat bagi perusahaan agar tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Bupati Aulia Rahman Basri memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Kukar.
Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait jadwal dan mekanisme pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan kesiapan tersebut, Pemkab Kukar berharap pembayaran THR di sektor pemerintahan maupun sektor swasta dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aulia juga mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab sosial terhadap para pekerja dengan memastikan hak mereka terpenuhi sebelum hari raya tiba.
Pemerintah daerah berharap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja yang telah berkontribusi terhadap aktivitas usaha perusahaan. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan