KUTAI KARTANEGARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pembentukan regulasi daerah guna memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak. Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, usai kegiatan pembagian takjil di Jalan H. Ahmad Muksin, Tenggarong, Rabu (04/03/2026).
Menurut Ahmad Yani, DPRD Kukar saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diharapkan dapat memberikan payung hukum lebih kuat dalam perlindungan hak asasi manusia di daerah, termasuk perlindungan terhadap anak.
“Raperda Kota Ramah HAM ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. Kami memandang regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum untuk perlindungan hak asasi manusia di Kutai Kartanegara, termasuk perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disiapkan tersebut tidak hanya akan berfokus pada satu sektor tertentu. DPRD Kukar berencana memperluas cakupan aturan agar mampu menjangkau berbagai lingkungan sosial, mulai dari lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, instansi pemerintahan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga lingkungan keluarga.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai respons terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang sempat terjadi di masyarakat. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang.
Kasus tersebut bahkan sempat memicu keberatan dari sejumlah wali santri terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa. Peristiwa itu dinilai menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus terus diperkuat melalui kebijakan yang jelas dan tegas.
Ahmad Yani menilai bahwa ketiadaan regulasi yang spesifik sering kali menjadi kendala dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Selama ini sering kali penegak hukum kesulitan menangani kasus apabila tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur. Bahkan dalam beberapa kasus, ketika tidak ada laporan resmi, proses penanganan juga menjadi terbatas,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kukar ingin memastikan bahwa regulasi yang sedang disusun nantinya tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum penindakan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan yang efektif. Ia menekankan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar kasus kekerasan seksual tidak terus berulang di masyarakat.
Selain fokus pada perlindungan anak, DPRD Kukar juga mempertimbangkan penyusunan aturan yang berkaitan dengan berbagai persoalan sosial lainnya, termasuk fenomena perilaku menyimpang serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut Ahmad Yani, keberadaan peraturan daerah tersebut diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menangani persoalan tersebut.
“Perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman bersama. Tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk pencegahan dan penanggulangan agar kasus-kasus seperti ini bisa ditekan di Kutai Kartanegara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kukar akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Harapan kami, ketika aturan ini nanti disahkan, perlindungan terhadap anak dan masyarakat secara umum bisa lebih kuat, sehingga kasus kekerasan seksual dapat dicegah dan tidak terus terjadi di berbagai lingkungan,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, DPRD Kukar berharap upaya perlindungan terhadap anak dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan