Kasus Oli Palsu di Kalbar Diminta Diusut Hingga Jaringan Besar

KUBU RAYA – Kasus peredaran oli palsu yang sempat terungkap di Kabupaten Kubu Raya masih menjadi sorotan publik. Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal tersebut, sekaligus menyoroti sejumlah hal yang dinilai belum transparan dalam proses penanganannya.

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas peredaran oli palsu yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi menyebabkan kerugian negara. Namun, ia menilai proses hukum yang berjalan hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah status tersangka utama berinisial EM alias EC yang hingga saat ini belum ditahan. Aparat beralasan tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari BPM Kalbar yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Gusti Eddy menilai masyarakat sering melihat perbedaan perlakuan antara pelaku kejahatan kecil dengan pelaku kejahatan yang memiliki modal besar. Menurutnya, kasus pencurian ringan kerap diproses dengan cepat hingga pelaku langsung ditahan, sementara dalam perkara dengan nilai kerugian lebih besar, prosesnya terkadang berjalan lebih lambat.

“Publik tentu membandingkan bagaimana penanganan perkara kecil yang cepat berujung penahanan, sementara dalam kasus yang berdampak luas seperti peredaran oli palsu ini tersangkanya belum juga ditahan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Minggu (08/03/2026).

Selain persoalan penahanan tersangka, BPM Kalbar juga menyoroti lamanya proses penyidikan perkara tersebut. Penggerebekan gudang penyimpanan oli palsu di Kubu Raya diketahui telah dilakukan sejak Juni 2025. Namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap atau P21 pada Maret 2026.

Menurut Gusti Eddy, rentang waktu hampir sembilan bulan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menduga aktivitas produksi dan distribusi oli palsu dalam skala besar tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.

“Operasi sebesar itu tentu membutuhkan jaringan distribusi, pemasok bahan, hingga dukungan modal. Kami berharap aparat dapat mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat di balik kasus ini,” katanya.

BPM Kalbar juga meminta adanya keterbukaan terkait barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut. Pihaknya berharap seluruh barang bukti, termasuk oli palsu dan mesin pengemas, benar-benar diamankan hingga proses persidangan selesai.

Menurutnya, transparansi sangat penting agar tidak ada celah bagi barang bukti kembali beredar di pasar gelap yang berpotensi merugikan konsumen.

Di akhir pernyataannya, Gusti Eddy berharap pimpinan Polri memberikan perhatian khusus terhadap berbagai praktik ilegal di Kalimantan Barat, termasuk peredaran oli palsu dan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia menegaskan organisasi yang dipimpinnya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara adil dan terbuka. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com