SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Harminsyah, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2027. Catatan tersebut disampaikan setelah dirinya mengikuti Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar di Ruang Rapat Klinik Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Samarinda, Senin (09/03/2026).
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan kecamatan, serta sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi berbagai usulan program pembangunan yang berasal dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kecamatan dengan visi dan misi kepala daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional.
Dalam forum tersebut, salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Harminsyah, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengakomodasi berbagai program pembangunan yang diusulkan masyarakat melalui Musrenbang kecamatan.
“Sejak awal pembahasan telah disampaikan kondisi fiskal daerah yang tidak sekuat tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam menampung seluruh usulan program yang diajukan masyarakat melalui musrenbang,” ujar Harminsyah kepada awak media.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap diharapkan mampu mengakomodasi setidaknya sepuluh program prioritas utama dari setiap kecamatan. Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi sinkronisasi program pada forum lintas perangkat daerah tersebut.
Selain persoalan keterbatasan anggaran, Harminsyah juga menyoroti sejumlah kendala administratif yang masih ditemukan dalam proses sinkronisasi usulan program. Ia menyebut masih terdapat usulan dari beberapa kecamatan yang belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kendala terkait kelengkapan dokumen, kesesuaian penggunaan kamus usulan, hingga penempatan program pada organisasi perangkat daerah yang tepat. Menurutnya, kesalahan administratif tersebut bersifat teknis, namun tetap perlu segera diperbaiki agar tidak menghambat proses perencanaan pembangunan,” jelas Harminsyah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harminsyah mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan pelatihan teknis kepada aparatur kecamatan. Pelatihan ini dinilai penting agar aparatur di tingkat kecamatan dapat memahami mekanisme penyusunan serta penginputan usulan program secara lebih tepat.
“Adanya peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan kesalahan administratif dalam proses perencanaan dapat diminimalkan sehingga proses penyusunan RKPD dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir ini.

Dalam kesempatan yang sama, Harminsyah juga memberikan pandangan terkait arah pembangunan Kota Samarinda ke depan. Ia menilai pembangunan daerah selama ini masih cenderung berfokus pada sektor fisik, khususnya pembangunan infrastruktur.
“Pemerintah daerah perlu mulai menyeimbangkan pembangunan dengan memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM), terutama di bidang sosial dan budaya. Peningkatan kualitas masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutur Harminsyah.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda lainnya, Ismail Latisi, yang turut hadir dalam forum tersebut menjelaskan bahwa forum lintas perangkat daerah merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Harminsyah dan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda lainnya, Ismail Latisi
Ia menegaskan bahwa proses sinkronisasi program dilakukan untuk memastikan usulan yang berasal dari masyarakat dapat selaras dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda serta kebijakan pembangunan nasional.
“Proses sinkronisasi RKPD 2027, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan program prioritas yang paling relevan dan berdampak bagi masyarakat,” tambah Latisi.
Terkait kemungkinan adanya tumpang tindih antara pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan usulan masyarakat melalui Musrenbang kecamatan, Ismail Latisi menyatakan bahwa sejauh ini dirinya tidak menemukan adanya benturan dalam usulan program.
“Jalur penyampaian aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD dan melalui musrenbang itu berbeda. Meski demikian, dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan masyarakat menyampaikan usulan yang sama melalui kedua jalur tersebut,” tutup Latisi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan