Ribuan Narapidana Banjarbaru Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran

Sebanyak 1.377 warga binaan Lapas Banjarbaru menerima remisi Idulfitri sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.

BANJARBARU – Sebanyak 1.377 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/03/2026) dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 1.369 orang, Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 4 orang, serta RK II plus subsider sebanyak 1 orang. Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banjarbaru I Made Supartana menjelaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan, sekaligus motivasi bagi warga binaan dalam menjalani program pembinaan selama berada di dalam lapas,” paparnya.

“Remisi juga bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga wujud pengakuan atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam kegiatan pembinaan,” tambahnya, sebagaimana diberitakan Bakabar, Sabtu (21/03/2026).

Selain penyerahan remisi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Banjarbaru sebagai mitra dalam pembinaan kerohanian warga binaan.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan keagamaan, sehingga kegiatan spiritual di lingkungan lapas dapat berjalan optimal.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Jalaludin, mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya.

Ia berharap remisi tersebut menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan, tetapi juga memperkuat fungsi pembinaan lapas sebagai sarana pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia setelah menjalani masa pidana. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com