Motor Hilang saat Lebaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi mengungkap kasus pencurian motor saat Lebaran dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi saat momen Idulfitri 1447 Hijriah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, berikut barang bukti sepeda motor yang sempat dicuri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Minggu 22 Maret 2026, ketika korban menyadari sepeda motor milik kerabatnya, Mawardi, jenis Honda Beat tahun 2014 warna merah putih dengan nomor polisi KB 6303 ZH, hilang dari teras rumah saat suasana Lebaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak Happy Margowati Suyono menjelaskan, korban awalnya mengira kendaraan hanya dipindahkan. Namun setelah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Korban mengetahui motornya hilang saat momen Lebaran. Setelah dicari tidak ditemukan, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar Happy, sebagaimana diberitakan Detik, Senin, (23/03/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, motor korban diketahui sempat terlihat di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Polisi kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku berinisial Zamri, warga Kabupaten Mempawah, yang diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian. Pada Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, informasi tersebut mengarah pada lokasi keberadaan pelaku.

Tak berselang lama, pada Senin (23/03/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di sebuah rumah makan di Jalan Prof Sultan Syarif Abdurrahman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang tengah merayakan Lebaran. Ia merusak kunci kontak menggunakan obeng sebelum membawa kabur kendaraan untuk dijual.

“Pelaku berencana menjual motor seharga Rp 1,5 juta, namun baru menerima Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang ditemukan di halaman sebuah rumah kosong.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat momen hari besar keagamaan, dengan memastikan kendaraan terkunci aman dan menggunakan pengaman tambahan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi pencurian,” tutupnya. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com