Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di Kukar mengungkap aliran dana besar hingga aset mewah lintas negara yang kini diamankan Kejati Kaltim.
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap temuan aset bernilai fantastis dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan total uang tunai lebih dari Rp214 miliar, berbagai mata uang asing lintas negara, hingga barang mewah dan kendaraan, yang diduga berasal dari praktik ilegal di lahan negara.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kejati Kaltim, Kamis (26/03/2026), sebagai bagian dari perkembangan perkara dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang melibatkan aktivitas pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kukar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta berbagai mata uang asing yang mengindikasikan adanya aliran dana lintas negara. “Selain uang tunai sebesar Rp214 miliar lebih, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).
Ia merinci, mata uang asing yang diamankan meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Selain uang dan valuta asing, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim juga menyita berbagai barang mewah yang diduga merupakan hasil tindak pidana, di antaranya tas bermerek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, hingga Hermes, serta perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.
Empat unit kendaraan roda empat turut diamankan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime. “Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Toni.
Perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026, yang merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan sejak 2024.
Pada 16–17 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah, di antaranya Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kukar, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar, Kantor DLH Samarinda, serta Kantor DPMPTSP Samarinda.
Selanjutnya, pada 20 November 2024, penyidik kembali menggeledah kantor PT JMB Group di Samarinda dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik. “Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Toni.
Penggeledahan juga berlanjut pada 6 Februari 2025 di Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kukar, untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka dari unsur birokrasi dan swasta. Dari unsur birokrasi, tersangka antara lain BH dan ADR yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, serta HM. Sementara dari unsur perusahaan swasta terdapat BT, DA, dan GT yang terkait dengan PT JMB, PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).
“DA dan GT pada hari ini langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” paparnya.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, penyidik juga menahan BH dan ADR. “Terhadap para tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” paparnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin resmi.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan jalan pihak swasta mengeruk hasil bumi secara tidak sah di lahan negara,” ujar Toni.
Menurut penyidik, aktivitas penambangan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2001 hingga 2013 di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, dengan luas bukaan lahan mencapai sekitar 1.800 hektare.
“Batubara yang berada di dalam HPL No.01, dijual secara tidak benar, atas perbuatan para tersangka negara dirugikan kurang lebih 500 miliar rupiah. Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” pungkas Toni.
Selain kerugian keuangan negara, dampak aktivitas tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan serta gagalnya program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa, seperti Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.
Kejati Kaltim menegaskan pengembangan perkara ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pelacakan aset dan pemulihan kerugian negara guna memperkuat efek jera serta menutup celah penyalahgunaan aset negara di masa mendatang. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan