Keluhan viral di media sosial terkait layanan pajak kendaraan memicu klarifikasi Samsat Barabai mengenai prosedur, persyaratan, dan layanan digital yang tersedia.
HULU SUNGAI TENGAH – Polemik pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barabai mencuat setelah keluhan warga di media sosial memicu ratusan tanggapan, sekaligus membuka ruang klarifikasi dari pihak petugas terkait prosedur yang dinilai rumit.
Isu tersebut bermula dari unggahan di Facebook pada Senin (30/03/2026) yang membandingkan layanan Samsat Barabai dengan daerah lain, khususnya terkait persyaratan administrasi yang dianggap lebih kompleks. Unggahan itu kemudian viral dan memicu lebih dari 300 komentar dari warga dengan keluhan serupa.
Menanggapi hal tersebut, Baur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Barabai Aulia Rahman menyampaikan bahwa seluruh prosedur pelayanan telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya tambahan.
“Persyaratan yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah yaitu KTP, STNK asli, dan fotokopi BPKB yang berfungsi untuk mencocokkan data serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen,” ujarnya sebagaimana diwartakan Sumber Berita, Selasa (31/03/2026).
Ia menegaskan, kewajiban melampirkan dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan kendaraan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan, termasuk kasus pencurian dokumen kendaraan yang kerap terjadi.
Dalam unggahan yang viral tersebut, pengadu menyebut proses pembayaran di Barabai lebih rumit karena harus menyertakan fotokopi KTP sesuai nama di STNK, bahkan dari pemilik pertama. Hal ini dinilai berbeda dengan layanan di daerah lain yang sudah menyediakan sistem daring dengan persyaratan lebih sederhana.
Menanggapi hal itu, pihak Samsat Barabai menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya telah diberikan alternatif melalui layanan digital seperti aplikasi e-Samsat pada Aksel maupun Signal untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan. Namun, pencetakan nota pajak tetap memerlukan kehadiran langsung dengan membawa dokumen asli.
Selain layanan digital, Samsat Barabai juga menjalankan program Samsat Keliling yang menyasar berbagai titik layanan publik, termasuk kegiatan Car Free Day, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pihak Samsat juga mengakui terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelayanan, terutama dalam menghadapi kendala administrasi seperti dokumen kendaraan yang tidak berada di tempat atau masih tersimpan di luar daerah.
Isu dugaan praktik percaloan yang turut disinggung dalam unggahan tersebut juga menjadi perhatian, meskipun petugas menegaskan seluruh layanan resmi tidak memungut biaya di luar ketentuan.
Perdebatan ini mencerminkan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait dalam meningkatkan kualitas layanan ke depan. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan