Dari Warung ke Stadion, Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Tabalong

Pengembangan dari pemeriksaan sebuah warung di Murung Pudak membawa polisi menangkap dua pria dan menyita 540 butir obat keras berlogo Y.

TABALONG – Pengembangan cepat dari pemeriksaan sebuah warung di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, mengantar Kepolisian Sektor (Polsek) Murung Pudak Kepolisian Resor (Polres) Tabalong membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras daftar G jenis Yurindo di Kabupaten Tabalong (Tabalong).

Kasus ini bermula saat personel Polsek Murung Pudak menggelar kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa 12 Mei 2026 malam. Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa sebuah warung di Kelurahan Belimbing dan mengamankan pria berinisial MB, warga setempat.

Dari tangan MB, petugas menemukan 20 butir obat tablet berwarna putih berlogo Y. Temuan itu kemudian dikembangkan karena MB mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria lain berinisial RM, warga Kelurahan Tanjung.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabalong Wahyu Ismoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tabalong Heri Siswoyo mengatakan, pengungkapan kasus itu berlanjut setelah petugas memperoleh keterangan awal dari MB, sebagaimana diberitakan Narasipublik, Sabtu (16/05/2026).

“Saat ditanya, MB mengaku obat tersebut dibeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung,” ujar Heri.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan pada Rabu 13 Mei 2026 dini hari. Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, untuk mencari RM yang diduga menjadi pemasok obat tersebut.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan RM di kawasan Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” tutur Heri.

Saat menggeledah RM, polisi menemukan 520 butir obat tablet berlogo Y. Ratusan butir obat itu telah dipecah dan dikemas ke dalam 28 bungkus plastik klip yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Selain obat keras tersebut, polisi menyita satu pak plastik klip kosong, dua unit gawai, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat terlarang.

“Pelaku RM telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

Polres Tabalong menegaskan akan terus menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran barang berbahaya dapat dicegah sejak dini.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat terlarang,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com