Polisi Gelar Rekonstruksi, 11 Adegan Penusukan di Samarinda Terungkap

Rekonstruksi mengungkap 11 adegan kunci kasus pembunuhan di Samarinda, termasuk perbedaan keterangan saksi dan tersangka yang masih didalami penyidik.

SAMARINDA
– Rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Reza Adam Jafar digelar di Jalan P. Bendahara Gang Karya Muharram RT 05, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Senin (06/04/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang A. Baihaki melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Samarinda, Arie, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di rumah kos korban.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan awal hingga akhir kejadian. Peristiwa bermula saat tersangka menagih uang sebesar Rp600 ribu yang sebelumnya dititipkan kepada korban untuk membeli narkotika jenis sabu. Adu mulut melalui sambungan telepon memicu emosi tersangka hingga mendatangi korban menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna kuning.

Sejumlah adegan penting turut diperlihatkan, termasuk saat tersangka tiba di lokasi dan memanggil korban keluar. Saksi yang berada di tempat kejadian perkara sempat berupaya menenangkan situasi. Namun, korban kemudian keluar dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Arie mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka terkait keberadaan senjata tajam tersebut. “Perbedaan keterangan menjadi bagian dari berita acara rekonstruksi dan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Pada adegan berikutnya, korban diperagakan mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka hingga melukai tangan tersangka. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang dan menusukkannya ke bagian perut korban hingga korban terjatuh.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, korban sempat dibawa warga bersama saksi ke Rumah Sakit IA Moeis, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Jumat 27 Februari sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Balikpapan oleh tim gabungan kepolisian.

Rekonstruksi yang dipimpin Kapolsek Samarinda Seberang tersebut turut dihadiri unsur kejaksaan, penasihat hukum, unit Identifikasi dan Forensik (Inafis), serta personel kepolisian, dan berlangsung dalam kondisi aman serta tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 Wita.

Arie menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, di antaranya senjata tajam jenis badik, pakaian milik tersangka dan korban, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com