Fiskal Tertekan, Malinau Tetap Tancap Gas Subsidi Transportasi Rp27,4 Miliar

Pemkab Malinau mengalokasikan Rp27,4 miliar untuk subsidi transportasi guna menjaga konektivitas dan stabilitas harga di wilayah 3T.

MALINAU
– Upaya menjaga konektivitas dan menekan biaya transportasi di wilayah perbatasan menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau pada 2026. Melalui program Subsidi Ongkos Angkut (SOA), pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,4 miliar guna memastikan akses mobilitas masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tetap terjaga.

Program yang ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis daerah tersebut menyasar tiga moda transportasi utama, yakni udara, sungai, dan darat. Kebijakan ini dinilai krusial mengingat kondisi geografis Malinau yang didominasi wilayah terpencil dengan akses transportasi terbatas dan biaya logistik yang tinggi.

Berdasarkan rincian anggaran yang dikelola Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Malinau, sektor penerbangan mendapat alokasi terbesar, yakni Rp15 miliar. Sementara itu, subsidi angkutan sungai dialokasikan Rp10 miliar dan angkutan darat sebesar Rp2,4 miliar untuk menjangkau desa-desa yang belum terlayani secara komersial.

Wakil Bupati (Wabup) Malinau Jakaria menegaskan, program SOA tetap menjadi prioritas meski kapasitas fiskal daerah menghadapi tekanan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses transportasi bagi masyarakat perbatasan.

“SOA tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujarnya, sebagaimana dilansir Prokal, Jumat, (10/04/2026).

Ia menjelaskan, pendanaan program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) ini diarahkan untuk meringankan beban biaya perjalanan sekaligus menjaga stabilitas harga barang di daerah yang sangat bergantung pada distribusi logistik.

Peluncuran SOA 2026 juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keberlanjutan layanan transportasi di tengah keterbatasan anggaran. Pemkab Malinau memastikan program tersebut tetap berjalan secara konsisten guna mendukung mobilitas antarwilayah.

Secara regulasi, program ini diperkuat melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-700/K.114/2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan pelaksanaan di lapangan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam jangka panjang, SOA tidak hanya ditujukan untuk memperlancar arus penumpang dan barang, tetapi juga menjadi strategi memperkuat kesejahteraan sosial serta kedaulatan wilayah di kawasan perbatasan utara Indonesia. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com