Informasi masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu.
KAPUAS HULU – Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan warga kembali membuahkan hasil, setelah seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan di wilayah perbatasan Kecamatan Bunut Hulu, Kamis 9 April 2026 malam.
Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), menyusul informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai.
Seorang pria berinisial AR (31) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti awal berupa dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,87 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kapuas Hulu, Egnasius, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai sering terjadi dugaan transaksi narkoba. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan,” ungkap Egnasius, sebagaimana dilansir Mattanews, Selasa (14/04/2026).
Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba mulai melakukan pemantauan sekitar pukul 19.30 WIB. Tidak lama kemudian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud.
“Anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial AR, warga setempat,” jelasnya.
Penggeledahan badan yang dilakukan dengan disaksikan warga sekitar menemukan dua plastik klip berisi sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kami temukan satu plastik klip berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, satu set alat hisap atau bong, kaca pirex, pipet, korek api, dan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli,” rinci Egnasius.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kapuas Hulu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana barang itu didapat dan kepada siapa saja sabu tersebut diedarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, barang bukti sabu akan dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalbar untuk uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat bersih narkotika tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang dinilai menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus.
“Tanpa informasi dari masyarakat, kami akan kesulitan. Karena itu saya minta, jangan takut lapor. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran dan dampak buruk terhadap generasi muda.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna. Akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tutupnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan