KUHP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Molotov Samarinda

Keterangan dua ahli di PN Samarinda menegaskan barang bukti bukan bahan peledak serta mendorong penggunaan KUHP baru dalam dakwaan.

SAMARINDA
– Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov dengan dua terdakwa, Suriya Ehrikals Langoday dan Niko Hendro Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa pada Kamis (16/04/2026). Dua ahli yang dihadirkan masing-masing Ahli Kimia Alwathan dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) dan Ahli Pidana Orin Gusta dari Universitas Mulawarman (Unmul), dengan pokok keterangan menyoroti klasifikasi barang bukti serta penerapan hukum pidana terbaru.

Kuasa Hukum Rahmad Fauzi menjelaskan bahwa keterangan ahli kimia memiliki kesamaan dengan ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa, terutama terkait unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu zat sebagai bahan berbahaya. “Untuk ahli kimia ini sebenarnya keterangannya hampir sama dengan ahli yang dihadirkan oleh jaksa kemarin, yang jelas memang mereka ada lima unsur yang harus dipenuhi,” ujarnya usai persidangan.

Rahmad menegaskan, berdasarkan pandangan ahli kimia, barang bukti dalam perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai bahan pembakar, bukan bahan peledak. “Bahkan dari ahli kimia pun tetap bersikukuh bahwasanya itu merupakan bahan pembakar, bukan bahan peledak,” ucapnya.

Selain itu, ahli pidana memberikan penekanan terhadap penerapan hukum pidana yang harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. “Kemudian ada ahli pidana yang tadi memang menyampaikan bahwa pemidanaan kita ini harus menggunakan asas yang meringankan,” ujarnya.

Menurut Rahmad, ahli pidana menegaskan pentingnya asas lex favorabilior, yaitu penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Ahli juga berpandangan bahwa dakwaan yang masih menggunakan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seharusnya tidak lagi digunakan setelah berlakunya KUHP baru. “Menurut ahli berpandangan bahwasanya dakwaan-dakwaan yang digunakan itu sudah tidak bisa digunakan kembali dan harus menggunakan pasal dalam KUHP baru yaitu pasal 306,” ucapnya.

Dalam persidangan, lanjutnya, juga dibahas perbedaan antara penyertaan, percobaan, dan perbantuan dalam tindak pidana yang menjadi dasar penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa. “Beliau juga menjelaskan tentang perbedaan penyertaan dan percobaan, perbantuan yang mana ada niat dan ada perbuatan aktif yang harus dilakukan,” ujarnya.

Sidang dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (23/04/2026). Pihak kuasa hukum berharap JPU dapat mempertimbangkan secara objektif peran masing-masing terdakwa. “Kami berharap kepada kejaksaan harus membedakan dan melihat perbuatan dari masing-masing terdakwa dan tidak bisa serta merta disamaratakan,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com