Kartu Mati di Tengah Janji Sehat, 17 Ribu Warga Kukar Tak Tercover BPJS

Sebanyak 17.523 peserta BPJS mandiri kelas 3 di Kukar belum terakomodasi program pembiayaan pemerintah akibat kendala validasi dan sinkronisasi data lintas sektor.

KUTAI KARTANEGARA
– Puluhan ribu warga di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), masih berada dalam kondisi rentan meski program layanan kesehatan gratis telah digulirkan. Sebanyak 17.523 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri kelas 3 tercatat nonaktif dan belum terakomodasi dalam skema pembiayaan pemerintah daerah.

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Waode Nuraida, di Tenggarong, Kamis (16/04/2026). Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemkab Kukar telah menanggung iuran kesehatan bagi 204.997 jiwa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, masih ada ribuan warga yang belum terintegrasi dalam sistem karena persoalan validasi data.

“Skema pembiayaan BPJS gratis ini jelas-jelas terbagi tiga segmen. Ada PBI-JK yang ditanggung pusat, Gratispol tanggungan provinsi, dan PBI yang dibayar APBD kabupaten. Basis data masing-masing berbeda, sehingga kami tidak bisa sembarangan mencomot peserta mandiri untuk langsung dialihkan,” tegas Waode Nuraida.

Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan ironi di tengah implementasi program kesehatan gratis. Warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu justru belum bisa mengakses layanan karena status kepesertaan mereka tidak aktif.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinkes Kukar bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar tengah melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih data maupun kesalahan sasaran penerima bantuan.

“Jangan sampai ada warga yang sudah dibiayai pusat, lalu didaftarkan lagi di kabupaten, atau sebaliknya. Ini pekerjaan rumah besar untuk memastikan NIK dan data kemiskinan benar-benar sinkron,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, menyatakan bahwa hingga April 2026 belum terdapat regulasi teknis yang memungkinkan peralihan massal peserta mandiri nonaktif ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

“Kami hanya pelaksana. Soal kebijakan siapa yang berhak masuk kuota daerah, itu kewenangan penuh pemda melalui Dinkes dan Dinas Sosial,” ujar Ika.

Kondisi tersebut memunculkan kesenjangan dalam implementasi kebijakan kesehatan di Kukar. Di satu sisi, Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran besar untuk menjamin layanan kesehatan gratis, namun di sisi lain, keterbatasan sistem administrasi menyebabkan sebagian warga belum merasakan manfaat program tersebut.

Dinkes Kukar memastikan proses pemadanan data akan terus dipercepat agar kuota pembiayaan daerah dapat segera mencakup masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami tidak ingin ada masyarakat Kukar yang tidak bisa berobat hanya karena masalah administrasi. Ini prioritas yang terus kami dorong,” pungkas Waode Nuraida. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com