Polres HSU mengungkap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dengan menyita 560 liter Pertalite dari pelaku yang menggunakan motor bertangki modifikasi.
HULU SUNGAI UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menyita total 560 liter Pertalite dari seorang pria berinisial R alias Imi (40), yang kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSU pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 12.25 Wita di Jalan Desa Babirik Hilir RT 01, Kecamatan Babirik. Saat itu, pelaku kedapatan mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Motor jenis Honda Supra yang digunakan pelaku diketahui memiliki tangki yang telah diubah kapasitasnya hingga mampu menampung 35 liter. Dalam penangkapan awal, petugas menemukan enam jeriken berisi masing-masing 35 liter Pertalite, sehingga total mencapai 245 liter.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kediaman pelaku di Desa Hamayung Utara, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sembilan jeriken tambahan berisi Pertalite dengan total 315 liter.
“Sehingga total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 560 liter,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSU Agus Nuryanto melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Asep, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Jumat (17/04/2026).
Selain BBM, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor bertangki modifikasi, keranjang besi, 15 jeriken plastik, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Menurut Iptu Asep, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ini. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan