Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Dua Kasus Sabu di Kotim

Polisi di Kotim mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam waktu singkat dan menyita lebih dari satu kilogram barang bukti.

KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menunjukkan intensitas tinggi setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam waktu kurang dari 24 jam, Selasa 14 April 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dua tersangka masing-masing berinisial MK (26) dan AK (46) diamankan dalam operasi terpisah.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Baamang I Gang Owe Atut, Kecamatan Baamang. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum menghentikan dan menggeledah tersangka MK.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 90,30 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, dibungkus tisu, dan diselipkan di bagian dashboard sepeda motor.

Selang beberapa jam, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial AK di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat ditangkap di depan rumahnya, polisi langsung menggeledah sepeda motor milik tersangka.

Hasilnya, ditemukan 17 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1.037,8 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Barang tersebut dikemas dalam kantong berwarna untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kotim Suherman membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Iya benar. Nanti akan dirilis bersama Kapolres,” ujarnya, sebagaimana dilansir Jawapos, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Kotim.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya peredaran narkotika di daerah serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna menekan peredaran barang terlarang tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com