Era Baru PRT: UU PPRT Atur Upah, Jam Kerja, dan Cuti

UU PPRT menetapkan standar perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari upah, waktu kerja, hingga hak cuti.

JAKARTA – Pemerintah bersama legislatif akhirnya menetapkan regulasi yang secara tegas mengatur perlindungan dan hak pekerja rumah tangga (PRT), termasuk kepastian upah, pengaturan waktu kerja, serta hak cuti dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan ini menjadi payung hukum bagi PRT untuk memperoleh hak dasar yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah ketentuan mengenai upah sebagai hak utama pekerja.

“Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (12) dalam draf UU PPRT yang telah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (21/04/2026).

Selain upah, regulasi ini juga menegaskan kewajiban pemberi kerja dalam mengatur waktu kerja yang manusiawi serta memberikan masa cuti kepada PRT. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan berimbang antara pekerja dan pemberi kerja.

Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam mengakui peran PRT sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara dengan sektor pekerjaan lainnya. Selama ini, sektor domestik sering kali berada di area abu-abu tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan PRT sekaligus mendorong terciptanya standar kerja yang lebih layak di sektor domestik. Implementasi undang-undang ini ke depan akan menjadi kunci dalam memastikan perlindungan tersebut berjalan efektif di lapangan. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com