Bareskrim Polri menyita berbagai aset milik keluarga bandar narkoba sebagai bagian dari pengusutan tindak pidana pencucian uang.
JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengembangkan kasus dugaan pencucian uang dari bisnis narkotika dengan menyita sejumlah aset milik keluarga bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar.
Penyitaan dilakukan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan telah dialihkan kepada istri serta dua anak tersangka. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana ilegal sekaligus memutus mata rantai kejahatan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan, aset yang disita meliputi berbagai bentuk properti dan kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (24/04/2026).
Selain penyitaan, aparat juga telah melakukan penangkapan terhadap istri dan dua anak Koh Erwin yang diduga terlibat dalam pengelolaan aset hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Handik Zusen dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) National Interdiction Center (NIC) Kevin Leleury.
Ketiga tersangka diamankan di wilayah Sumbawa dan Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penindakan ini menunjukkan fokus penyidik tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas serta mengoptimalkan pemulihan aset negara dari tindak pidana narkotika, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan