Pemkab Mahulu Serahkan LHP Banpol, Parpol Wajib Tindak Lanjut 60 Hari

Pemkab Mahulu menyerahkan LHP Banpol dari BPK RI Perwakilan Kaltim dan mewajibkan partai politik menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari guna menjaga transparansi penggunaan dana publik.

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bantuan partai politik (Banpol) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) kepada sejumlah partai politik, Jumat (24/04/2026), sebagai upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Penyerahan LHP yang berlangsung di Kantor Bupati Mahulu itu menegaskan kewajiban partai politik penerima Banpol untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mahulu, Kristina Tening, menegaskan setiap partai politik wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan, terutama jika ditemukan kekurangan administrasi maupun keuangan.

Asisten III Setkab Mahulu, Kristina Tening

“Penyerahan LHP ini merupakan kewajiban bagi penerima dana daerah. Setiap anggaran yang diberikan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan.

Ia menjelaskan, partai politik diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP diterbitkan untuk menindaklanjuti setiap temuan yang ada. “Sejak LHP diterbitkan, partai harus segera menindaklanjuti jika ada temuan. Tenggang waktunya 60 hari,” tegasnya.

Namun demikian, Kristina menyebut pihaknya belum dapat memastikan adanya temuan dalam laporan tersebut karena dokumen diserahkan langsung kepada masing-masing partai politik.

“Nanti masing-masing partai akan membuka dan melihat hasil rekomendasi dari BPK. Harapannya tentu tidak ada temuan, semuanya bersih,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mahulu, Yason Liah, menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim secara umum menunjukkan tidak adanya temuan signifikan dalam penggunaan dana Banpol.

“Secara umum tidak ada hal yang signifikan, artinya penggunaan dana sudah sesuai ketentuan. Hanya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di masing-masing partai,” jelasnya.

Yason menegaskan, sanksi berupa penghentian bantuan keuangan dapat diberikan apabila partai politik tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. “Jika tidak sesuai dan tidak direkomendasikan oleh BPK, maka bantuan periode berikutnya tidak akan diberikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala guna mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Banpol. “Setiap bantuan harus disertai evaluasi dan pencermatan terhadap konsistensi pertanggungjawaban,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan dana Banpol telah diatur secara proporsional, dengan porsi utama dialokasikan untuk pendidikan politik.

“Misalnya untuk kegiatan lokakarya, peningkatan kapasitas, dan pendidikan politik. Sisanya digunakan untuk operasional sekretariat seperti sewa kantor dan kebutuhan administrasi,” pungkasnya.

Penyerahan LHP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola keuangan partai politik yang lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip pengelolaan dana publik yang baik. []

Penulis: Muhammad Jamaluddin | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com