Kerusakan berulang Jembatan Patah di Sampit dipicu material bekas, pencurian komponen, dan pelanggaran tonase, sehingga perbaikan sementara dinilai tidak lagi efektif.
KOTAWARINGIN TIMUR – Kerusakan berulang pada Jembatan Patah di Jalan Kapten Mulyono, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), dinilai tidak akan terselesaikan tanpa penanganan menyeluruh, menyusul temuan bahwa perbaikan yang dilakukan selama ini hanya bersifat sementara dan tidak mampu bertahan lama.
Kondisi tersebut dipicu oleh kombinasi faktor teknis dan nonteknis, mulai dari penggunaan material bekas, pencurian komponen jembatan, hingga pelanggaran tonase kendaraan berat yang melintas di atas kapasitas.
Pengawas Lapangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Alfian, mengungkapkan bahwa perbaikan yang dilakukan saat ini hanya sebatas penggantian bagian yang rusak tanpa adanya perbaikan total konstruksi.
“Untuk perbaikan hanya penggantian kayu ulin yang patah sama penggantian baut-baut yang lepas atau hilang. Jadi seperti biasa, tidak ada perbaikan total,” ujar Alfian, sebagaimana dilansir Pojokbanua, Senin (27/04/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat pihaknya tidak melakukan pengadaan material baru, melainkan memanfaatkan kayu ulin bekas dari pembongkaran jembatan sebelumnya. “Kayu yang digunakan itu kayu ulin juga, tapi kayu ulin bekas dari bongkaran jembatan terdahulu yang ada di kantor. Tidak ada pengadaan baru,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi struktur jembatan yang sudah mengalami banyak kelonggaran membuat daya tahan hasil perbaikan sangat terbatas. “Tidak bisa bertahan lama karena kondisinya sudah banyak yang longgar, ditambah kualitas kayu yang bekas. Paling bertahan 2 sampai 3 bulan, itu sudah maksimal,” ungkapnya.
Selain faktor material dan usia konstruksi, kerusakan juga diperparah oleh dugaan pencurian komponen jembatan, terutama pelat besi dan baut yang berfungsi sebagai pengikat struktur.
“Ada pelat besi yang hilang, kemungkinan besar dicuri, karena kalau tidak dicuri tidak mungkin hilang begitu saja,” tegasnya.
Di sisi lain, pelanggaran batas muatan kendaraan menjadi faktor dominan yang mempercepat kerusakan. Padahal, jembatan tersebut hanya dirancang untuk menahan beban maksimal sekitar 10 ton.
“Penyebab utama itu angkutan yang melebihi kapasitas. Yang lewat itu bisa lebih dari 20 ton, bahkan kontainer besar juga sering lewat. Itu yang membuat kondisi jembatan semakin cepat rusak,” ujarnya.
Meski telah tersedia jalur alternatif, kendaraan berat tetap memilih melintasi jalur tersebut. Upaya pembatasan sebenarnya pernah dilakukan, namun tidak berjalan efektif akibat minimnya pengawasan.
“Pernah ditutup, tapi ditabrak orang. Jadi ini harusnya lintas koordinasi, terutama dengan Dinas Perhubungan untuk pengawasan dan penutupan jalan bagi kendaraan berat,” jelasnya.
Alfian menambahkan, pengaturan lalu lintas bukan menjadi kewenangan pihaknya, melainkan berada di bawah instansi lain, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor agar kebijakan pembatasan tonase dapat berjalan optimal.
“Kalau ditutup memungkinkan, tapi itu perlu koordinasi. Kami di PU hanya di teknis lapangan, untuk pengaturan lalu lintas itu kewenangannya di Dinas Perhubungan,” katanya.
Sementara itu, rencana perbaikan menyeluruh sebenarnya sempat muncul pada 2026, termasuk penggantian total lantai jembatan. Namun hingga kini belum ada kepastian pelaksanaan.
“Memang sempat ada wacana tahun ini penggantian total lantainya, tapi kami belum mendapat informasi terbaru apakah itu benar dilaksanakan atau tidak,” ungkapnya.
Dengan kondisi yang terus berulang, perbaikan parsial dinilai tidak lagi efektif. Dibutuhkan langkah strategis berupa pembangunan ulang dengan konstruksi yang lebih kuat serta penegakan aturan tonase secara ketat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan di jalur vital tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan