UU PPRT Disahkan, DPRD Samarinda Dorong Perda Khusus PRT

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah strategis negara dalam melindungi pekerja domestik sekaligus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi turunan.

SAMARINDA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21  April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini dinilai belum memiliki perlindungan memadai.

Undang-undang tersebut hadir sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan hak-hak dasar PRT, mulai dari keselamatan kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif dan eksploitasi. Regulasi ini juga merupakan hasil proses panjang pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, serta dorongan kuat dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi pekerja domestik.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (DPRD Kota Samarinda) Anhar menilai pengesahan undang-undang ini sebagai langkah maju dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia menyoroti selama ini PRT berada dalam posisi rentan karena minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban mereka.

“Ini merupakan langkah yang maju, karena selama ini pekerja rumah tangga hampir tidak terlindungi secara aturan yang jelas. Dengan terbitnya undang-undang ini, hak-hak mereka bisa terlindungi dengan baik,” ujar Anhar saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (29/04/2026).

Menurutnya, undang-undang tersebut tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja dan jaminan kesehatan bagi PRT. Ia menilai kehadiran regulasi ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja domestik yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menindaklanjuti undang-undang tersebut melalui penyusunan peraturan daerah (perda). Hal ini dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif di tingkat lokal.

“Nanti daerah bisa membuat perda khusus tentang pekerja rumah tangga yang berpedoman pada undang-undang ini,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Ia juga mendorong pembentukan organisasi atau wadah khusus bagi PRT sebagai sarana advokasi, edukasi, dan perlindungan kolektif. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut akan memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja domestik.

“Harapannya ada organisasi khusus yang bisa menaungi pekerja rumah tangga ini,” tambahnya.

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor domestik yang selama ini kerap terabaikan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com