Pencegatan kapal bantuan oleh Israel di dekat Kreta memicu ketegangan dan sorotan internasional terkait hukum laut.
KRETA – Ketegangan di Laut Mediterania meningkat setelah pasukan Israel dilaporkan mencegat sebagian kapal bantuan yang tergabung dalam Armada Global Sumud di perairan internasional dekat Pulau Kreta, Yunani, dengan menggunakan drone, gangguan komunikasi, dan operasi militer bersenjata, Kamis (30/04/2026).
Pencegatan tersebut disebut menyasar armada kemanusiaan yang sedang berlayar menuju Gaza. Berdasarkan laporan, dari total 58 kapal dalam rombongan, sedikitnya tujuh kapal telah diambil alih oleh pihak Israel, sementara komunikasi dengan 11 kapal lainnya terputus.
“Kapal-kapal kami didekati oleh kapal cepat militer, yang mengidentifikasi dirinya sebagai ‘Israel’, mengarahkan laser dan senjata serbu semi-otomatis, memerintahkan para peserta untuk ke depan kapal dan berlutut,” kata misi bantuan Armada Global Sumud, sebagaimana dilansir Al Jazeera, Kamis (30/04/2026).
Dalam keterangan terpisah, pihak armada menyebut tindakan tersebut terjadi di luar yurisdiksi wilayah Israel. “Kapal-kapal militer Israel telah secara ilegal menjangkau armada di perairan internasional dan membuat ancaman dan kekerasan,” kata armada tersebut dalam unggahan di media sosial.
Situasi semakin tidak menentu setelah gangguan komunikasi meluas di tengah operasi tersebut. “Komunikasi dengan 11 kapal telah terputus dan media Israel mengklaim bahwa 7 telah dicegat. Pemerintah harus bertindak sekarang untuk melindungi armada tersebut,” ungkap mereka.
Radio Angkatan Darat Israel mengutip sumber internal yang menyatakan bahwa operasi dilakukan untuk mengambil alih kapal-kapal yang menuju Gaza. Kapal-kapal tersebut dicegat saat berada di sekitar wilayah dekat Kreta.
Juru bicara Armada Global Sumud, Gur Tsabar, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional. “serangan laut tersebut terjadi “ratusan mil dari Israel”, dengan armada tersebut “dikelilingi dan diancam dengan senjata”,” ujarnya dari Toronto, Kanada.
Ia menegaskan bahwa tindakan militer terhadap kapal sipil tidak dapat dibenarkan. “Ini ilegal menurut hukum internasional. Israel tidak memiliki perairan di perairan ini. Pengambilalihan kapal-kapal ini sama dengan tersingkir secara ilegal berpotensi melakukan kriminalisasi di laut lepas,” kata Tsabar.
Lebih lanjut, Tsabar mendesak keterlibatan pemerintah berbagai negara untuk menjamin keselamatan ratusan warga sipil di atas kapal. “Sangat penting bagi semua pemerintah untuk bertindak sekarang. Setiap pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi lebih dari 400 warga sipil di atas kapal dan untuk menegakkan hukum internasional. Diam pada saat ini sama dengan keterlibatan mutlak,” ucap Tsabar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Israel terkait detail operasi tersebut. Insiden ini berpotensi memperkeruh situasi keamanan di kawasan Mediterania sekaligus memicu reaksi internasional terkait kebebasan navigasi dan perlindungan misi kemanusiaan di laut lepas. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan