gambar ilustrasi

Modus Petugas PLN, Pria di Banjarbaru Rampas Gelang Emas Warga

Seorang pria di Banjarbaru ditangkap warga setelah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan modus menyamar sebagai petugas PLN untuk masuk ke rumah korban.

BANJARBARU – Modus penyamaran sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memakan korban di Kota Banjarbaru. Seorang pria berinisial ZA (41), warga Martapura, diamankan warga usai diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan Petai Nomor 2, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, Selasa (05/05/2026).

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan berpura-pura ingin memeriksa meteran listrik. Namun, sesaat setelah berada di dalam rumah, ZA justru melakukan aksi perampasan menggunakan ancaman senjata tajam.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Kardi Gunardi, mengatakan pelaku awalnya memanfaatkan kelengahan korban yang tidak menaruh curiga terhadap identitasnya.

“Begitu berada di dalam rumah, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang sambil menodongkan sebilah pisau ke arah korban,” ujar Kardi mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjarbaru sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin, Rabu (06/05/2026).

Di bawah ancaman tersebut, korban tidak mampu melawan ketika pelaku merampas gelang emas jenis rantai sasap seberat 8,89 gram yang dikenakannya.

Meski sempat berhasil menguasai barang berharga korban, pelarian ZA tidak berlangsung lama. Saat pelaku lengah, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Respons cepat warga membuat pelaku tidak sempat melarikan diri jauh. Massa langsung mengejar dan mengamankan ZA sebelum akhirnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif pelaku diduga dipicu persoalan ekonomi. ZA mengaku sempat berkeliling mencari pekerjaan sebelum akhirnya tergoda melakukan aksi kejahatan setelah melihat gelang emas korban.

“Pelaku sempat mengajak rekannya untuk beraksi, namun ditolak. Karena tergiur, ia nekat pulang mengambil pisau dan kembali ke rumah korban sendirian,” papar Kardi.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa gelang emas seberat 8,89 gram dan sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kini, ZA harus mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan dijerat Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu dan meminta akses masuk ke rumah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com