gambar ilustrasi

Kasus Jeratan Tali Rafia di Kubu Raya Berujung Sanksi Berat untuk Tiga Siswa

Kasus dugaan perundungan siswi kelas 5 MIS di Sungai Ambawang, Kubu Raya, berakhir dengan mediasi dan sanksi pemberhentian terhadap tiga siswa terduga pelaku.

KUBU RAYA – Tiga siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (Kubu Raya), Kalimantan Barat (Kalbar), diberhentikan dari sekolah setelah diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap AZ, siswi kelas 5, yang mengalami bekas jeratan tali rafia di bagian leher.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 13 Mei 2026 saat jam istirahat sekolah itu sempat viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak sekolah, orang tua murid, Kementerian Agama (Kemenag) Kubu Raya, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, komite sekolah, dan guru, sebagaimana diberitakan Detik, Sabtu, (16/05/2026).

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya Ade S membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban merupakan siswi kelas 5 MIS, sedangkan tiga terduga pelaku merupakan teman sekelas korban.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, kejadian bermula ketika salah seorang terduga pelaku meminta bertukar kursi dengan AZ karena kursi miliknya dianggap tidak nyaman digunakan. Korban disebut sempat menolak permintaan itu.

“Korban sempat menolak permintaan tersebut. Namun salah satu pelaku kemudian meminta temannya mengambil tali plastik rafia bekas pengikat wadah makan,” kata Ade, Sabtu (16/05/2026).

Tali rafia tersebut kemudian diduga dikalungkan ke leher korban. Tiga anak itu lalu menarik tali tersebut hingga korban merasa sesak dan mual. Sejumlah teman korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melepaskan tali dari leher AZ.

“Akibat kejadian tersebut terdapat bekas jeratan pada leher korban,” kata Ade.

Meski mengalami bekas jeratan, polisi memastikan kondisi korban saat ini sehat dan masih dapat beraktivitas seperti biasa. Namun, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan sekolah dasar dan melibatkan anak-anak sebagai korban maupun terduga pelaku.

Pihak sekolah bersama orang tua murid kemudian memilih penyelesaian melalui mediasi. Pertemuan itu digelar di MIS Sungai Ambawang pada Jumat 15 Mei 2026.

“Mediasi dilaksanakan pada Jumat 15 Mei 2026 di MIS Sungai Ambawang dengan melibatkan pihak sekolah, Kemenag Kubu Raya, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, komite sekolah, guru, serta orang tua murid yang terlibat,” ujar Ade.

Dari hasil mediasi, tiga terduga pelaku dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari sekolah. Meski demikian, proses pemberhentian dilakukan dengan tetap mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut.

“Mereka masih diberikan kesempatan menyelesaikan ujian akhir dan menerima nilai kenaikan kelas sebelum proses perpindahan sekolah dilakukan,” ujar Ade.

Selain menjatuhkan sanksi, pihak MIS juga diminta memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak berkembang liar serta tetap melindungi privasi anak-anak yang terlibat.

Polisi turut mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan balasan atau perundungan lanjutan terhadap keluarga maupun anak-anak yang terlibat. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi sekolah dan orang tua untuk memperkuat pengawasan, pendidikan karakter, serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. “Kami meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan penanganan persoalan kepada pihak terkait,” tutup Ade. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com