Polsek Pontianak Timur menangkap perempuan berinisial RR setelah diduga mencuri dompet pria paruh baya berisi Rp3 juta dengan modus ajakan berhubungan badan.
PONTIANAK – Unggahan viral di media sosial membantu Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur mengungkap kasus pencurian dengan modus ajakan berhubungan badan di Jalan Tekam, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu 13 Mei 2026.
Seorang perempuan berinisial RR ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Timur di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis 14 Mei 2026, setelah diduga mencuri dompet milik seorang pria paruh baya.
Kasus ini bermula ketika korban berteduh di teras rumah warga saat hujan turun. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat mendatangi korban lalu mengajaknya berhubungan badan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku diduga tetap berupaya mencari celah untuk mengambil barang milik korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Timur Tarminto mengatakan dompet korban berisi uang tunai Rp3 juta dan sejumlah surat penting. Kasus tersebut ditangani setelah korban membuat laporan kepada polisi.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kampung Beting,” kata Tarminto, Sabtu (16/05/2026), sebagaimana diberitakan Detik Kalimantan, Sabtu (16/05/2026).
Menurut Tarminto, uang hasil pencurian diduga telah habis digunakan pelaku ketika penangkapan dilakukan. Polisi hanya menyita sisa uang tunai Rp40 ribu sebagai barang bukti.
“Saat ini, RR beserta sisa barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana serupa agar proses hukum dapat dilakukan cepat dan terukur. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan