WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan internasional setelah kasus terus meningkat dan meluas ke ibu kota Uganda.
JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), menyusul lonjakan kasus yang terus meluas hingga menembus ibu kota Uganda.
Keputusan itu diumumkan WHO pada Minggu (17/5/2026) setelah penyebaran virus Bundibugyo dinilai mengalami eskalasi serius di kawasan Afrika Tengah dan Timur. Meski demikian, WHO menegaskan status tersebut belum masuk kategori pandemi global.
Peningkatan kasus paling signifikan tercatat di wilayah timur Republik Demokratik Kongo, terutama di Provinsi Ituri. Penyebaran penyakit juga dilaporkan telah meluas ke wilayah Uganda, termasuk kawasan ibu kota negara tersebut.
“Dalam pengumuman resmi pada Minggu (17/5), WHO menjelaskan bahwa wabah yang dipicu oleh virus Bundibugyo ini telah menunjukkan eskalasi serius, meski statusnya saat ini belum memenuhi kriteria darurat pandemi global,” sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Minggu (17/05/2026).
WHO menetapkan status PHEIC sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi internasional dalam penanganan wabah lintas negara. Status itu biasanya diterapkan ketika sebuah penyakit dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan global dan membutuhkan respons cepat dari berbagai negara.
Hingga Sabtu (16/5/2026), jumlah kasus terus bertambah di sejumlah wilayah terdampak. Kondisi tersebut memicu kewaspadaan internasional terhadap potensi penyebaran lebih luas apabila pengendalian wabah tidak segera diperketat. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan