Empat Terduga Pelaku Pungli SPBU Positif Metamfetamin

Operasi penyamaran Tim Macan Resta Banjarmasin membongkar dugaan pungli terhadap sopir truk di SPBU Basirih, dengan empat pria diamankan dan satu orang diproses atas dugaan pemerasan.

BANJARMASIN – Operasi penyamaran polisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.701.06 Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, membongkar dugaan praktik pungutan liar terhadap sopir truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM).

Dalam operasi yang digelar Sabtu sejak pukul 06.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita) itu, Tim Macan Resta Banjarmasin mengamankan empat pria yang diduga terlibat aksi premanisme dan pungutan liar (pungli). Mereka masing-masing berinisial R alias R, A alias A, AS alias R, dan REJ alias R.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyatakan keempat pria tersebut juga positif mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin Eru Alsepa mengatakan, para pelaku diduga meminta uang kepada sopir truk dengan dalih biaya parkir agar kendaraan lebih mudah mengakses pengisian BBM di SPBU.

“Kami menilai aksi premanisme di area SPBU tidak hanya membebani sopir truk, tetapi juga berpotensi memicu antrean panjang yang menghambat distribusi BBM dan aktivitas kendaraan logistik di Kota Banjarmasin,” ucapnya mewakili Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Timbul R.K. Siregar, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (20/05/2026).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial R alias R untuk diproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sopir yang sedang mengantre BBM. Polisi juga menyita uang Rp375 ribu yang diduga hasil pungli.

Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menjalankan operasi penyamaran. Dalam operasi itu, petugas berpura-pura menjadi sopir truk siluman pengisi BBM untuk memastikan dugaan pungli di kawasan SPBU Basirih.

Pelaku diduga melakukan pemaksaan kepada sopir agar menyerahkan uang dengan alasan pengaturan parkir. Polisi memastikan tindakan serupa akan terus ditindak karena merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran distribusi BBM.

“Untuk yang lainnya yang positif urine mengandung narkotika kita lakukan pembinaan instensif dan assessment,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Banjarmasin juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di sejumlah SPBU lain di wilayah Banjarmasin. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aksi pungli, premanisme, atau pemerasan di area layanan publik agar dapat segera ditindak. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com