gambar ilustrasi

Sabu 1 Kilogram Disita, Tabalong Masuk Zona Rawan Narkoba

Polres Tabalong menyebut peredaran narkotika dan obat ilegal sudah menyebar hampir ke seluruh kecamatan, dengan barang bukti sabu pada 2026 melonjak hingga lebih dari 1 kilogram.

TABALONG – Peredaran narkotika dan Obat-Obatan Tertentu (OOT) di Kabupaten Tabalong (Tabalong) dinilai sudah masuk kategori rawan karena kasus ditemukan hampir di seluruh kecamatan. Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mencatat, sepanjang 2024 hingga Mei 2026, ratusan tersangka terjerat kasus narkotika dan OOT, dengan barang bukti sabu yang pada 2026 melonjak hingga lebih dari 1 kilogram.

Data itu dipaparkan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong Tomas Subur Pramono dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu yang digelar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tabalong, Rabu (20/05/2026), di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Tanjung.

Forum tersebut menjadi peringatan serius bagi masyarakat karena peredaran narkotika dan OOT tidak lagi terpusat di wilayah tertentu. Polres Tabalong menyebut hampir seluruh dari 12 kecamatan di daerah berjuluk Bumi Saraba Kawa itu telah tersentuh kasus peredaran gelap narkoba.

“Dari 12 kecamatan, hampir di setiap kecamatan itu ada (kasus). Sehingga secara umum, Kabupaten Tabalong masih kami katakan rawan narkoba,” tegas Tomas, sebagaimana diberitakan Kontrasx, Rabu (20/05/2026).

Dalam pemaparannya, Polres Tabalong membuka data penegakan hukum selama tiga tahun terakhir berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada 2024, Polres Tabalong mengungkap 80 laporan polisi (LP) dengan 101 tersangka, terdiri atas 94 laki-laki dan tujuh perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 577,57 gram sabu, 7,3 gram ekstasi, 2.000 butir obat jenis Yorindo, dan 120 butir Carisoprodol.

Pada 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 82 LP dengan 104 tersangka, terdiri atas 96 laki-laki dan delapan perempuan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 255,41 gram sabu dan 65 butir ekstasi seberat 43 gram.

“Dan pada tahun 2026 (Hingga Mei) hanya dalam waktu kurang dari setengah tahun (terhitung hingga April dan ditambah hasil Operasi Antik di bulan Mei), Polres Tabalong sudah mengantongi 46 LP. Rinciannya: 35 LP hingga April dengan 37 tersangka, serta 11 LP tambahan dari hasil Operasi Antik Mei 2026.” Beber Tomas.

Barang bukti sabu pada 2026 melonjak tajam menjadi 1.190,83 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 65 butir ekstasi dan kembali menemukan 258 butir obat Yorindo.

Peredaran Yorindo atau obat keras berlogo “Y” menjadi salah satu perhatian serius dalam forum tersebut. Obat itu disebut kerap menyasar anak-anak dan remaja sehingga berpotensi membahayakan generasi muda jika tidak segera dicegah.

Polres Tabalong juga mengapresiasi peran BPOM yang mendeteksi peredaran obat ilegal melalui patroli siber. Informasi dari BPOM membantu polisi menggagalkan peredaran ribuan butir obat sebelum sampai ke masyarakat.

“Ada 2.000 butir (Yorindo) yang akan beredar. Namun, karena informasi dari BPOM melalui patroli siber, peredarannya bisa langsung kami gagalkan,” jelasnya.

Selain membedah data kasus, Polres Tabalong turut menunjukkan dokumentasi cara pelaku menyembunyikan barang bukti. Modus yang ditemukan antara lain menyimpan sabu di dalam kotak skincare di objek wisata Liang Bidadari, menyembunyikannya di mesin cuci rusak, membuang barang bukti ke kolong rumah yang basah hingga petugas harus menyelam, serta menyimpan 1 kilogram sabu senilai Rp2 miliar dalam boks cokelat yang perkaranya telah dinyatakan P21.

Polres Tabalong menegaskan tidak akan ragu menerapkan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika dan OOT. Untuk kasus sediaan farmasi ilegal, polisi menggunakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi barang siapa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar keamanan. Itulah pasal yang kami pegang erat di Satnarkoba,” tegasnya.

Meski penegakan hukum dilakukan secara tegas, Polres Tabalong tetap membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna yang dikategorikan sebagai korban. Mekanisme itu dilakukan melalui assessment medis dan hukum bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, kejaksaan, dan rumah sakit.

Polres Tabalong meminta masyarakat tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 agar upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih cepat.

“Harapan kami ke depan, kita sama-sama bersinergi bagaimana untuk mencegah dan mengurangi peredaran gelap narkotika maupun obat-obat tertentu ini,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan pemusnahan barang sitaan berupa OOT. Polres Tabalong berharap sinergi aparat, BPOM, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pengedar sekaligus melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya narkotika serta obat ilegal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com