Polda Kaltim mengungkap empat kasus narkotika di Balikpapan dengan enam tersangka, termasuk dua WNA, jaringan etomidate, dan praktik pabrik rumahan sabu.
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di Kota Balikpapan. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan enam tersangka, termasuk dua warga negara asing (WNA), jaringan etomidate, hingga praktik home industry atau pabrik rumahan sabu.
Pengungkapan empat kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/05/2026). Konferensi pers dipimpin Kepala Polda (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Nugroho Tamtomo Putro, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltim Yulianto, serta Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu.
Kapolda Kaltim Endar Priantoro mengatakan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda di Kaltim. Empat kasus yang dirilis seluruhnya terjadi di Balikpapan dengan modus berbeda.
“Pada hari ini kami merilis empat kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Balikpapan dengan total enam tersangka, terdiri atas WNA Malaysia, WNA Belanda, pelaku home industry sabu, dan jaringan peredaran etomidate,” ujar Endar.
Salah satu kasus yang diungkap ialah penyelundupan sabu oleh seorang WNA asal Malaysia berinisial S. Kasus itu bermula dari informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) terkait seorang perempuan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 19.23 Waktu Indonesia Tengah (Wita), tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Kanwil DJBC Kalbagtim menangkap tersangka di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu yang disimpan di dalam korset yang dikenakan tersangka. Total berat bruto barang bukti mencapai 1.002 gram atau sekitar 1 kilogram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Malaysia berinisial Y dengan cara bertemu langsung. Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam, korset hitam, uang tunai Rp500.000, kartu pengenal Malaysia, dan paspor milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Kaltim menyebut pengungkapan kasus tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 5.010 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam kasus lain, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang WNA asal Belanda berinisial WF terkait peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di halaman parkir Kantor Pos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1.190 butir ekstasi kuning berlogo Rolex atau mahkota yang disimpan di dalam bungkus kopi cappuccino, lalu dimasukkan ke paket kardus DHL Parcel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya di Jerman berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menyita paspor Belanda milik tersangka dan buku tabungan Bank Negara Indonesia (BNI).
Selain dua kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengungkap peredaran zat etomidate sebanyak 115 cairan. Dirresnarkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Tim dari Subdit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh informasi bahwa barang akan dikirimkan dari Pontianak,” ujar Romylus.
Barang tersebut dibawa tersangka FP atas permintaan seorang DPO di Samarinda. Dalam pengiriman itu, FP diduga dibantu oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio Pontianak berinisial MH.
Menurut Romylus, MH memperoleh keuntungan sebesar Rp24 juta karena membantu pengiriman barang tersebut.
“Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membayar utangnya,” kata Romylus.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15 Tahun 2025, zat etomidate kini telah masuk dalam golongan II narkotika.
Pada kasus berikutnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim membongkar praktik home industry atau pabrik rumahan sabu di Balikpapan. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS pada 28 April 2026 di Balikpapan karena kedapatan membawa sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap pria berinisial OH yang diduga memproduksi sabu secara mandiri di rumah orang tuanya. Saat penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah sabu siap edar beserta alat dan bahan kimia yang digunakan untuk meramu narkotika tersebut.
Polisi menduga bahan baku pembuatan sabu berasal dari Malaysia dan menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional. Tersangka disebut memproduksi sabu secara otodidak dengan menjadikan salah satu kamar rumah sebagai laboratorium mini untuk mengelabui warga sekitar dan aparat penegak hukum.
Usai konferensi pers, Polda Kaltim memusnahkan barang bukti menggunakan mobil incinerator milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim. Mobil incinerator tersebut digunakan untuk memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal, berbahaya, maupun kedaluwarsa.
Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, kuasa hukum para tersangka, Bea Cukai, BBPOM, serta Angkasa Pura Balikpapan. Polda Kaltim berharap pengungkapan empat kasus tersebut dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas negara dan menekan peredaran narkoba di Kaltim. []
Penulis: Irwanto | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan