Korlantas Polri memberikan pengecualian penggunaan sirene dan lampu rotator bagi petugas PJR di jalan tol untuk mendukung penguraian kepadatan lalu lintas tanpa mencabut moratorium yang masih berlaku.
BOGOR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan pengecualian penggunaan lampu rotator dan sirene bagi petugas Patroli Jalan Raya (PJR) saat bertugas di jalan tol guna mengurai kepadatan lalu lintas, meski kebijakan moratorium penggunaan perangkat tersebut masih tetap diberlakukan secara umum.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho saat melakukan pemantauan arus balik libur panjang di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (01/06/2026).
Menurut Agus, penggunaan sirene dan rotator oleh petugas PJR diperlukan untuk mendukung upaya pengaturan lalu lintas, khususnya pada periode padat kendaraan dan jam-jam rawan kemacetan di ruas tol. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan ‘tot-tot’, sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan. Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol, saya izinkan untuk menggunakan itu,” ujar Agus, sebagaimana dilansir Detiknews, Senin (01/06/2026).
Ia menegaskan, pengecualian tersebut hanya berlaku bagi petugas yang menjalankan patroli di jalan tol dan tidak mengubah kebijakan moratorium yang masih diterapkan terhadap penggunaan sirene serta rotator di luar ketentuan tersebut.
Pengecualian penggunaan perangkat peringatan itu diharapkan dapat membantu petugas mempercepat respons terhadap kepadatan arus kendaraan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur dan arus balik. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan