Pemuda Tewas di Air Terjun Perjiwa, LBH Soroti Keselamatan Wisata

LBH JKN meminta audit keselamatan, pemasangan rambu, penyediaan alat penyelamat, dan penyelidikan potensi kelalaian pengelola setelah seorang pengunjung tewas terseret arus di Air Terjun Perjiwa.

KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) mendesak audit keselamatan menyeluruh di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah seorang pemuda berusia sekitar 22 tahun meninggal dunia pada Sabtu malam, 23 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.55 Wita. Berdasarkan laporan awal Regu 1 Markas Komando (Mako) Induk Tenggarong, korban bersama seorang perempuan berada di area air terjun untuk membuat konten video. Korban diduga hendak menolong rekannya yang nyaris jatuh, tetapi justru terseret arus dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Perwakilan LBH JKN, Yusuf, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia meminta pemerintah desa, kepolisian, pengelola wisata, dan instansi terkait segera mengevaluasi sistem pengamanan di lokasi wisata tersebut.

“Kewajiban melindungi keselamatan pengunjung tidak dapat ditawar. Kami meminta pihak desa dan kepolisian bekerja sama melakukan audit keselamatan, memasang rambu yang jelas, serta meninjau ulang prosedur pengamanan di lokasi,” ujar Yusuf, Rabu (03/06/2026).

LBH JKN juga meminta pengelola wisata berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar untuk mengambil langkah konkret. Langkah tersebut meliputi penilaian risiko di titik berbahaya, perbaikan area rawan, pemasangan pagar pengaman, serta rambu peringatan yang mudah terlihat, termasuk larangan memasuki area tertentu saat debit air tinggi.

Selain itu, pengelola diminta menyediakan personel keselamatan terlatih dan peralatan dasar, seperti pelampung, tali penyelamat, serta kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Pengelola juga dinilai perlu menetapkan prosedur operasional standar untuk pengelolaan pengunjung dan penanganan darurat.

Yusuf menilai sosialisasi keselamatan bagi pengunjung harus diperkuat, terutama terkait risiko membuat konten di area berbahaya. Menurutnya, kawasan wisata alam dengan aliran air deras membutuhkan pengawasan dan sistem mitigasi risiko yang lebih ketat.

Yusuf juga meminta kepolisian menyelidiki kondisi lokasi saat kejadian untuk menilai ada atau tidaknya potensi kelalaian pengelola.

“Jika ditemukan kelalaian dalam pemeliharaan atau pengelolaan fasilitas keselamatan, kami mendorong agar langkah hukum dan administrasi diambil sesuai ketentuan,” tegasnya.

Air Terjun Perjiwa merupakan salah satu destinasi wisata yang kerap dikunjungi masyarakat, terutama pada akhir pekan. Sebelumnya, pihak kepolisian dan tim Search and Rescue (SAR) telah mengimbau pengunjung agar berhati-hati di sekitar aliran air deras dan mematuhi rambu keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola Air Terjun Perjiwa maupun Dispar Kukar. LBH JKN menyatakan siap berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang. []

Penulis: Dion | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com