Pemkot Pontianak membuka peluang evaluasi hingga penutupan tempat karaoke setelah 14 orang dinyatakan positif narkotika dalam penggerebekan Polda Kalbar.
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membuka peluang mengevaluasi hingga mencabut izin salah satu tempat karaoke di Jalan Budi Karya, Kota Pontianak, setelah 14 orang dinyatakan positif narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menegaskan, Pemkot Pontianak tidak akan menoleransi tempat usaha hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, pengelola usaha wajib memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi ruang bagi aktivitas melanggar hukum.
“Kalau sampai berulang, bisa saja dilakukan penutupan,” kata Edi, sebagaimana diberitakan Tribunnewsmaker, Selasa (02/06/2026).
Edi mengakui pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh aktivitas di tempat hiburan malam. Namun, kondisi itu tidak dapat dijadikan alasan bagi pengelola untuk mengabaikan tanggung jawab atas kegiatan yang berlangsung di tempat usahanya.
“Saya minta kepada pengelola tempat hiburan malam untuk beroperasional sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai perizinannya,” ujar Edi.
Pemkot Pontianak juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi perizinan usaha apabila hasil penyelidikan kepolisian menemukan adanya pelanggaran oleh pihak pengelola. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tempat hiburan malam tidak disalahgunakan sebagai lokasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak Sudiyantoro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan laporan resmi dari kepolisian sebelum menentukan tindakan lanjutan terhadap tempat karaoke tersebut.
“Kami masih menunggu perkembangan, apakah semuanya positif atau tidak,” kata Sudiyantoro.
Menurut Sudiyantoro, jika ditemukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak akan mengkaji ulang legalitas usaha tersebut.
“Terkait perizinan nanti DPMPTSP akan mengkaji ulang. Jika memang menyalahi aturan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan penertiban yang berlaku,” ujar Sudiyantoro.
“Kalau ke depannya terjadi lagi, sanksi tegasnya bisa kita tutup,” tegas Sudiyantoro.
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar menggerebek salah satu ruang karaoke di Jalan Budi Karya, Kota Pontianak. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Deddy Supriadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mendapati satu orang berinisial B diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. “Didapati ada satu orang berinisial B yang kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi,” ujar Deddy kepada wartawan Rabu 27 Mei 2026.
Terhadap 13 orang lainnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan melalui tes urine menunjukkan seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pencandu narkotika,” ujar Deddy.
Polisi kemudian menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.
“Nantinya akan dilakukan asesmen terpadu dan dimungkinkan mereka seluruhnya menjalani rehabilitasi,” katanya.
Kasus tersebut menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan malam di Pontianak agar memperketat pengawasan internal dan memastikan kegiatan usaha tidak melanggar aturan. Pemkot Pontianak menegaskan sanksi tegas dapat diterapkan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan