Polisi mengosongkan air dan menutup akses kolam di Cisurupan setelah delapan siswi MTs tenggelam seusai kegiatan tadabur alam, dengan satu korban meninggal dunia.
JAWA BARAT – Kepolisian mengosongkan air dan memasang garis polisi di kolam penampungan mata air di Kampung Cibolang, Desa Cidatar, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), setelah delapan siswi tenggelam di lokasi tersebut. Seorang siswi meninggal dunia, sedangkan tujuh lainnya berhasil diselamatkan dalam peristiwa yang terjadi Kamis (16/07/2026) siang.
Para korban merupakan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Ulum Cigedug. Mereka diketahui berenang di kolam penampungan mata air seusai mengikuti kegiatan tadabur alam yang diselenggarakan sekolah.
“Setelah selesai kegiatan tadabur alam, para pelajar berenang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Garut Susilo Adhi.
Korban meninggal diketahui bernama Siti Jamilah (14), siswi kelas IX asal Kecamatan Cigedug. Sementara itu, tujuh siswi lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
“Tujuh pelajar lainnya dapat diselamatkan, sedangkan korban tenggelam dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Setelah menerima laporan, petugas Polres Garut mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan memasang police line atau garis polisi.
Keterangan kepolisian tersebut, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat, (17/07/2026), menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan delapan siswi tenggelam.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara), pemasangan police line,” kata Adhi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jumat (17/07/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. Peristiwa itu dinyatakan sebagai kecelakaan saat para pelajar berenang di kolam penampungan mata air.
“Tidak ada (unsur pidana), murni kecelakaan,” katanya.
Menurut Adhi, keluarga korban tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan melalui proses hukum. Keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah.
“Pihak keluarga tidak mau melaporkan dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir,” katanya.
Meski tidak ditemukan unsur pidana, garis polisi masih dipasang di sekitar kolam. Air di dalam kolam juga dikosongkan untuk membatasi akses masyarakat dan mencegah kejadian serupa selama proses penanganan berlangsung.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi sekolah dan masyarakat untuk memastikan keamanan lokasi kegiatan luar ruang, khususnya area perairan. Pengawasan, penilaian risiko, pembatasan akses, dan kesiapan perlengkapan keselamatan diperlukan ketika kegiatan pelajar berlangsung di sekitar kolam, sungai, atau sumber mata air. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan