Kejari Banjarmasin Tahan Mantan Sekretaris Disdik dalam Kasus Rp5 Miliar

Kejari Banjarmasin menetapkan AB, mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan sewa peladen jaringan dan aplikasi untuk SD dengan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

BANJARMASIN – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan sewa peladen (server) jaringan dan aplikasi untuk sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin (Banjarmasin) kembali menyeret pejabat baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan AB, mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp5 miliar.

Penetapan AB sebagai tersangka membuat jumlah pihak yang dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TAN selaku penyedia jasa, Q selaku Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021–2023, serta N yang merupakan mantan Kepala Disdik Banjarmasin.

AB langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ardian Junaedi, didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dari pengembangan perkara, sebagaimana diberitakan Jurnalkalimantan, Selasa (02/06/2026).

“Dari hasil penyidikan yang terus berkembang, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai PPK pada tahun 2024,” ujar Ardian, Selasa (02/06/2026) sore.

Ernanda menjelaskan, dugaan penyimpangan pengadaan tersebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2024. Pada 2024, AB disebut tidak hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Banjarmasin, tetapi juga berperan sebagai PPK dalam proyek pengadaan tersebut.

Menurut Ernanda, posisi PPK membuat AB diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan, mulai dari pemesanan hingga pencairan anggaran. Peran tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan kejaksaan.

“Sebagai PPK, yang bersangkutan berperan dalam proses pengadaan sampai pencairan anggaran. Dana negara keluar, namun penggunaannya diduga tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Ernanda.

Penyidik menduga AB mengelola anggaran sekitar Rp600 juta saat menjabat sebagai PPK pada proyek sewa peladen jaringan dan aplikasi tersebut. Anggaran itu menjadi salah satu bagian yang ditelusuri dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana negara.

Perkara ini bermula dari penyelidikan Kejari Banjarmasin terhadap pengadaan sewa peladen jaringan dan aplikasi untuk tingkat SD di lingkungan Disdik Banjarmasin. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah Kantor Disdik Banjarmasin, serta menyita berbagai dokumen terkait proyek tersebut.

Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar. AB dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana pasal yang juga dikenakan kepada tiga tersangka lainnya.

Kejari Banjarmasin menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami alur pengadaan, pencairan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com