Bobol Brankas Rp150 Juta, Maling Pakai Hasil Curian untuk Judi Online

Polresta Samarinda menangkap seorang residivis pencurian kurang dari 24 jam setelah membobol rumah warga dan menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta.

SAMARINDA
– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Hendri Umar, mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika korban meninggalkan rumahnya pada pagi hari untuk suatu keperluan. Saat kembali pada siang hari, korban mendapati rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga raib.

“Kasus pencurian rumah di mana rumah tersebut ditinggal oleh korban untuk suatu keperluan masih tetap di Kota Samarinda, berangkat pagi kemudian siang harinya kembali, tapi kemudian ternyata sudah dibobol oleh si pelaku,” ujarnya di Polresta Samarinda, Kamis (04/06/2026).

Hendri menjelaskan, tim gabungan dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu hari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dihabiskan pelaku. “Barang bukti yang diambil oleh si pelaku di tempat kejadian perkara mulai dari brankas, uang, emas, cincin dan barang-barang berharga lainnya berhasil diamankan,” ucapnya.

Kapolresta mengungkapkan sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta aktivitas melanggar hukum lainnya. “Ada beberapa barang yang sudah diberikan oleh si tersangka, mulai dari dibelikan sepeda motor, handphone, digunakan untuk bermain judi online maupun membeli minuman keras,” katanya.

Sementara itu, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial F sebagai residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa pada 2020.

“Pelaku adalah residivis pencurian, tersangka ini pernah melakukan pencurian pada tahun 2020 dan sekarang tertangkap lagi dengan kasus yang sama,” ungkap petugas kepolisian saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil brankas serta sejumlah barang berharga lainnya.

“Pelaku memang memasuki rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang, kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil brankas tersebut,” jelasnya.

Setelah membawa brankas keluar dari rumah korban, tersangka menuju sebuah rumah kontrakan milik temannya di kawasan Jalan Bung Tomo untuk membuka brankas tersebut secara paksa. “Brankas itu dibuka paksa menggunakan pisau dan kunci roda hingga akhirnya berhasil dibuka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa dari total uang tunai Rp85 juta yang dicuri, sekitar Rp24 juta telah digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, minuman keras, serta bermain judi online jenis slot.

“Dari 85 juta itu, 24 juta digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, minuman keras dan bermain judi slot,” ujarnya.

Meski demikian, sebagian besar hasil kejahatan berhasil diamankan saat tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antasari. “Pada saat penangkapan masih ditemukan uang tunai sebesar 61 juta rupiah, logam mulia 25 gram, cincin, serta surat-surat berharga lainnya,” katanya.

Polisi memastikan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memilih sasaran berdasarkan pengamatannya terhadap rumah yang terlihat kosong.  “Dia memang mencari sasaran, melihat rumah digembok dari luar sehingga menganggap rumah itu kosong lalu melakukan pencurian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang menjadi targetnya menyimpan uang tunai dan barang berharga dalam jumlah besar. “Dia tidak tahu kalau di dalam rumah itu ada isi seperti ini karena memang hanya mencari rumah yang dianggap kosong,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com