Kejari Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian UPC M. Said yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,22 miliar.
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Samarinda Tahun 2024. Tersangka berinisial EFS diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini, EFS diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan kredit dan agunan selama periode Maret hingga Agustus 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda Mochamad Arifianto menjelaskan bahwa tersangka diduga menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah, namun tidak menyetorkannya kepada perusahaan.

“Tersangka EFS selaku Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke perusahaan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Samarinda saat ditemui di Kejaksaan Samarinda, Rabu (24/06/2026).
Selain itu, tersangka juga diduga menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melalui proses pelunasan sesuai ketentuan serta melakukan rekayasa tambahan pinjaman (top up) tanpa mencatat pelunasan kredit sebelumnya.
“Tersangka menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melakukan proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencatatkan rekayasa top up tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Arifianto, dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan akun aplikasi internal perusahaan secara tidak sah dengan memanfaatkan user dan password milik kasir untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.
“Tersangka menerima uang pelunasan kredit dari nasabah namun tidak melakukan pelunasan melalui sistem dan tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan, sementara barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga membuat kredit baru bagi nasabah yang mengajukan tambahan pinjaman maupun perpanjangan kredit tanpa menyelesaikan kredit sebelumnya.
“Dana pencairan kredit baru tersebut dicairkan secara non tunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh tersangka, sedangkan kewajiban pelunasan kredit lama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Berdasarkan hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian, ditemukan sebanyak 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan.
“Ditemukan sebanyak 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah,” ujar Arifianto.
Ia menerangkan, penyimpangan tersebut dilakukan melalui sejumlah modus, mulai dari menahan pelunasan, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, hingga membentuk kredit baru tanpa menyelesaikan kredit lama.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus tahan pelunasan, penggunaan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, serta pembentukan kredit baru tanpa pelunasan terhadap kredit sebelumnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dalam hal ini PT Pegadaian mengalami kerugian yang cukup besar. “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.224.556.300,” tegas Arif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 603 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan