Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dengan menelusuri peran pejabat aktif dan pola pengadaan barang bernilai triliunan rupiah.

JAKARTA
– Penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kian meluas dengan munculnya keterlibatan pejabat aktif, termasuk unsur militer, serta penguatan konstruksi dugaan aliran peran dalam pengadaan barang dan jasa.

Kejagung menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada aktor sipil, tetapi juga merambah ke pejabat yang diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan proyek pengadaan, termasuk pengadaan food tray (wadah makanan) dan kendaraan listrik dalam program tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut seorang pejabat berinisial LMI telah ditetapkan sebagai tersangka ke-7 dalam perkara ini. LMI diketahui pernah menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga terlibat dalam pengaturan skema penunjukan mitra pengadaan.

Dalam konstruksi perkara, LMI diduga meminta sejumlah pihak mendirikan perusahaan untuk memfasilitasi penjualan food tray kepada mitra program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dari skema tersebut, terdapat dugaan aliran keuntungan yang disebut menjadi bagian dari persetujuan proyek di lingkungan BGN.

“Dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan di Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Kamis, (02/07/2026).

Selain LMI, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN. Ia disebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek kendaraan listrik bernilai besar.

Pengadaan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat internal BGN dan rekanan swasta, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kejagung masih mendalami pola kerja sama dan mekanisme pengadaan dalam proyek tersebut.

Sementara itu, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. TNI menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam penanganan kasus yang melibatkan prajurit aktif.

Status hukum Kolonel Budi hingga kini masih dalam pendalaman, dan proses penanganannya dilakukan melalui koordinasi antara Kejagung dan TNI karena yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran kewenangan, pengadaan, dan potensi kerugian negara dalam program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com