Ilustrasi

Kasus Kekerasan Anak di Kapuas, Kakek Korban Jadi Tersangka

Polres Kapuas menetapkan seorang kakek sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap cucunya yang berusia empat tahun setelah menerima laporan dari ibu korban.

KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menetapkan seorang pria berinisial T, 49 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia empat tahun di kawasan mes karyawan Perseroan Terbatas (PT) GAL, Lamunti Barat Estate Blok A, Desa Keladan Jaya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu dilaporkan ibu korban berinisial R setelah peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu (28/06/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kini mendalami rangkaian dugaan kekerasan yang disebut berlangsung berulang sejak korban tinggal bersama tersangka.

“Benar, peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/6), sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial R, kepada pihak kepolisian,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Danny Arrizal Saputra di Kuala Kapuas, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (03/07/2026).

Danny mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mulai tinggal bersama kakeknya sejak Januari 2026 setelah dititipkan oleh ibu kandungnya. Penitipan tersebut awalnya direncanakan berlangsung dua bulan, tetapi hingga Juni 2026 korban belum dijemput dan disebut tidak memperoleh dukungan biaya hidup dari ibunya.

Penyidik menduga kekerasan terjadi ketika tersangka emosi terhadap perilaku korban yang masih balita, seperti buang air kecil maupun buang air besar sembarangan. Polisi juga mendalami dugaan adanya tekanan ekonomi keluarga sebagai salah satu pemicu peristiwa tersebut.

Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi menduga korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari dicubit, dipukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi, hingga terkena puntung rokok menyala yang menyebabkan luka pada tubuh korban.

Salah satu dugaan kekerasan disebut terjadi pada 14 Juni 2026. Saat itu, korban diduga dipukul menggunakan sapu bergagang besi pada bagian paha hingga mengalami memar dan bengkak. Pada peristiwa yang sama, korban juga diduga mengalami luka bakar pada bagian perut.

Dugaan kekerasan terakhir terjadi pada 28 Juni 2026 ketika puntung rokok menyala mengenai jari kaki korban hingga menyebabkan luka melepuh. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sapu lantai bergagang besi berbahan baja nirkarat dan satu selang air plastik berwarna biru.

Meski penyidik mendalami dugaan motif berupa rasa kesal karena korban tidak kunjung dijemput serta keterbatasan ekonomi keluarga, polisi menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Danny Arrizal Saputra.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga, terutama ketika anak berada dalam pengasuhan sementara dan rentan mengalami kekerasan tanpa pengawasan memadai. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com