AA ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan 550 karung pupuk kandang milik yayasan senilai Rp9,9 juta.
KUTAI KARTANEGARA – Kepercayaan sebuah yayasan kepada pekerja swasta berinisial AA untuk menjual pupuk kandang berujung perkara pidana setelah uang hasil penjualan 550 karung pupuk senilai Rp9,9 juta diduga tidak disetorkan kepada pengelola.
AA, warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak di rumahnya, Sabtu (04/07/2026). Ia sebelumnya sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi sejak akhir Juni 2026.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Badak Danang mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan melaporkan uang hasil penjualan pupuk kandang yang dipercayakan kepada AA tidak pernah diserahkan kepada pengelola, sebagaimana diberitakan Bontang Post, Senin, (06/07/2026).
“Pelaku dipercaya menjual pupuk kandang milik yayasan. Namun hasil penjualannya tidak diserahkan kepada pengelola,” kata Danang, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AA menerima uang dari dua transaksi penjualan pupuk kandang. Transaksi pertama berasal dari penjualan 400 karung pupuk senilai Rp8,8 juta. Transaksi berikutnya berasal dari penjualan 150 karung pupuk dengan pembayaran tunai sebesar Rp1,1 juta.
Dengan demikian, total uang yang diterima AA dari penjualan 550 karung pupuk kandang mencapai Rp9,9 juta. Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan kepada pihak yayasan.
Pihak yayasan sempat kesulitan mencari keberadaan AA setelah dugaan penggelapan itu diketahui. Telepon AA tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui hingga polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke rumahnya di Desa Tanjung Limau.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap AA. Dalam pemeriksaan, AA mengakui uang hasil penjualan pupuk kandang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya di Samarinda.
“Pengakuannya uang tersebut habis dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga tidak ada lagi yang bisa diserahkan kepada yayasan,” ujar Danang.
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dan menahannya di Markas Polsek (Mapolsek) Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AA dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Ia terancam pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga sosial, yayasan, maupun pelaku usaha agar memperkuat pencatatan transaksi dan pengawasan atas penjualan barang yang dipercayakan kepada pihak lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kepercayaan dan meminimalkan potensi kerugian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan