DLH Kaltim Usut Dugaan Pembakaran Limbah Medis di RSUD Kudungga Sangatta

DLH Kaltim menindaklanjuti pengaduan DPC GMNI Kutim terkait dugaan pembakaran limbah medis dan limbah B3 di RSUD Kudungga Sangatta melalui klarifikasi awal dan rencana verifikasi lapangan.

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menindaklanjuti pengaduan dugaan pembakaran limbah medis dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pengaduan itu sebelumnya disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim kepada DLH Kabupaten Kutim. Namun, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada DLH Kaltim karena dinilai menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim Rudiansyah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pengaduan dari DLH Kabupaten Kutim melalui surat Nomor B-600.4.6/1751/DLH.PPKLH tertanggal 10 Juni 2026.

“Awalnya pengaduan disampaikan kepada DLH Kabupaten Kutai Timur. Namun, karena dinilai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan kepada kami dan telah kami terima untuk ditindaklanjuti,” ujar Rudiansyah kepada awak media saat ditemui di kantor DLH Kaltim, Jalan MT Hariyono, Samarinda, Selasa (07/07/2026).

Rudiansyah mengatakan, DLH Kaltim telah menggelar rapat klarifikasi sebagai langkah awal penanganan pengaduan. Forum tersebut digelar untuk menghimpun informasi dari berbagai pihak sebelum tim turun melakukan verifikasi lapangan.

Dari hasil klarifikasi sementara, dugaan pencemaran udara disebut berkaitan dengan aktivitas incinerator yang digunakan sebagai fasilitas pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga Sangatta.

Menurut Rudiansyah, proses pembakaran limbah menggunakan incinerator secara teknis menghasilkan emisi gas buang. Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, aktivitas itu berpotensi menimbulkan asap, bau menyengat, hingga kebisingan.

“Dari informasi awal yang kami peroleh, sumber dugaan pencemaran berasal dari aktivitas incinerator. Fasilitas ini merupakan bagian dari sistem pengelolaan limbah B3 yang dalam operasionalnya menghasilkan emisi gas buang, sehingga berpotensi menimbulkan asap, bau, dan kebisingan,” kata Rudiansyah.

Meski demikian, DLH Kaltim belum menyimpulkan adanya pelanggaran lingkungan dalam perkara tersebut. Rudiansyah menegaskan, proses penanganan pengaduan masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di lokasi.

Ia menjelaskan, mekanisme penanganan pengaduan lingkungan hidup dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari klarifikasi awal, verifikasi lapangan, hingga rapat pembahasan hasil verifikasi atau rapat penyelesaian pengaduan.

Menurut dia, seluruh proses tersebut memiliki batas waktu penyelesaian paling lama 30 hari apabila tidak memerlukan analisis laboratorium.

“Setelah klarifikasi, kami akan melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya nanti akan dibahas dalam rapat untuk menentukan tindak lanjut. Proses penyelesaian pengaduan dibatasi maksimal 30 hari sepanjang tidak memerlukan pengujian laboratorium,” jelas Rudiansyah.

Apabila hasil verifikasi menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DLH Kaltim dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026.

Rudiansyah menyebutkan, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga denda administratif. Sementara itu, kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan maupun pencabutan izin berada pada Gubernur Kaltim.

“Dasar pemberian sanksi mengacu pada Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Jenis sanksinya dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Namun, kewenangan DLH hanya sampai pada pemberian denda administratif. Untuk pembekuan maupun pencabutan izin menjadi kewenangan Gubernur,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com