Menaker Yassierli mendorong Balai K3 bertransformasi menjadi pusat pengelolaan K3 yang fokus pada pencegahan risiko, kolaborasi lintas sektor, dan perlindungan nyata bagi pekerja.
SUMATERA UTARA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perubahan besar tata kelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar tidak lagi berhenti pada layanan teknis dan pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar berorientasi pada pencegahan risiko serta perlindungan pekerja.
Dorongan itu disampaikan Yassierli saat memberikan arahan kepada jajaran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 7 Juli 2026, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Selasa, (07/07/2026).
Menurut Yassierli, Balai K3 perlu bertransformasi menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan K3. Transformasi tersebut dinilai penting agar Balai K3 mampu menjawab perkembangan dunia kerja yang semakin kompleks dan penuh risiko baru.
Ia menilai Balai K3 tidak cukup hanya menjalankan layanan teknis. Lembaga tersebut harus berkembang menjadi pusat pengembangan pengetahuan, penyusunan kebijakan, peningkatan kompetensi, serta pengendalian risiko kerja.
Melalui peran baru itu, Balai K3 diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan serta kesehatan pekerja.
Yassierli mengatakan tantangan K3 saat ini bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan memastikan setiap kebijakan mampu memberikan perlindungan nyata melalui langkah pencegahan yang efektif.
“Pendekatan preventif harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan K3 sehingga berbagai p otensi bahaya dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yassierli juga menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sejumlah perusahaan yang masih berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif. Padahal, SMK3 dirancang sebagai instrumen untuk mengenali potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan mencegah kecelakaan kerja.
“Penerapan SMK3 semestinya mampu membangun budaya kerja yang mengutamakan pencegahan risiko serta perlindungan bagi setiap pekerja,” ujarnya.
Yassierli menegaskan keberhasilan penerapan K3 memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting agar budaya K3 dapat diterapkan secara berkelanjutan di setiap sektor.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan K3 harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan pekerja dan dunia kerja. Penilaian tidak lagi cukup bertumpu pada jumlah layanan atau sertifikasi, tetapi harus melihat kemampuan sistem dalam mengurangi risiko serta menekan angka kecelakaan kerja.
“Karena itu, kita harus menggeser orientasi kinerja dari yang semula mengukur volume layanan menjadi berfokus pada dampak pencegahan serta mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi,” katanya.
Transformasi Balai K3 menjadi pusat pengelolaan K3 diharapkan mampu memperkuat budaya pencegahan di dunia kerja, sekaligus memastikan perlindungan pekerja tidak hanya hadir dalam dokumen administrasi, tetapi juga terwujud dalam praktik kerja sehari-hari. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan