Terlilit Utang, Pria 23 Tahun Diduga Bobol Sejumlah Toko di Samarinda

Polsek Sungai Pinang menangkap DY, tersangka pencurian dengan kekerasan di Toko Swalayan Anas, dan mengembangkan dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pembobolan toko lain dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengamankan DY (23), tersangka pencurian dengan kekerasan di Toko Swalayan Anas, Jalan Bengkuring Raya Poros Blok B Nomor 8, Rukun Tetangga (RT) 30, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Dari hasil pengembangan, DY juga diduga terlibat dalam sejumlah pembobolan toko dan minimarket dengan modus serupa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Rahmat Aribowo, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Keterangan tersebut disampaikan di Polsek Sungai Pinang, Selasa (07/07/2026).

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DY yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Pelangi, Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara,” katanya.

Rahmat menjelaskan, kasus utama yang ditangani polisi terjadi di Toko Swalayan Anas pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Aksi tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan karena pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban di Toko Swalayan Anas,” katanya.

Saat kejadian, dua korban sedang beristirahat di kamar karyawan yang berada di lantai dua ruko Toko Anas. Salah satu korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan.

“Awalnya kedua korban sedang tidur di kamar karyawan yang terletak di lantai dua ruko Toko Anas,” ucapnya.

“Korban pertama terbangun karena mendengar suara ribut dan melihat ada orang yang berdiri di samping kasurnya,” jelasnya.

Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mengancamnya dengan senjata tajam. Korban kedua yang terbangun berusaha membantu hingga terjadi pergumulan.

“Pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya menempelkan senjata tajam di leher korban,” ungkapnya.

“Korban kedua bangun membantu korban pertama sehingga terjadi pergumulan yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka sobek di kaki kiri dan luka tusuk di bagian lutut,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh pengakuan bahwa DY diduga pernah melakukan pencurian dengan pola serupa di sejumlah lokasi lain.

“Tersangka ini menerangkan sebelumnya juga pernah melakukan pencurian dengan modus serupa,” ungkapnya.

Rahmat menyebutkan, sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui tersangka antara lain gerai Alfamidi di Jalan Padat Karya, dua kali pembobolan di MM Iwan Mart, serta Toko Peralatan Bayi Cilukba di kawasan Bengkuring.

“Ada beberapa TKP dengan modus serupa yaitu melakukan pembobolan terhadap toko-toko, di antaranya toko Alfamidi di Jalan Padat Karya, dua kali di MM Iwan Mart, dan Toko Peralatan Bayi Cilukba di Jalan Bengkuring,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, mulai dari kendaraan hingga peralatan yang digunakan untuk membobol toko.

“Kami berhasil mengamankan pelaku inisial DY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, helm, pisau dapur, linggis, tas hitam, jaket, celana, pinset, obeng, senter, dan dompet warna pink,” ujarnya.

Rahmat mengakui pengungkapan kasus tersebut tidak mudah karena pelaku dinilai cukup lihai menghilangkan jejak. Namun, penyidik akhirnya dapat mengamankan DY setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

“Pelaku ini termasuk lincah sehingga kami cukup mengalami kesulitan dalam penyelidikan, namun berkat kegigihan anggota di lapangan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, pelaku akhirnya dapat kami ungkap,” katanya.

Dalam pengembangan kasus pembobolan MM Iwan Mart yang terjadi dua kali pada Mei 2026, polisi menyebut DY tidak beraksi seorang diri. Ia diduga beraksi bersama seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial H.

“Untuk pelaku di MM Iwan Mart terdapat dua pelaku, yaitu DY dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial H,” jelasnya.

Modus yang digunakan para pelaku disebut hampir sama, yakni masuk melalui pintu belakang menggunakan linggis, mematikan aliran listrik, memutus sistem kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV), lalu membobol brankas tempat penyimpanan uang.

“Pelaku masuk dari pintu belakang, mematikan listrik dan CCTV di ruang server, kemudian membobol brankas sehingga aksi mereka tidak terekam kamera pengawas,” ujarnya.

Polisi memperkirakan total kerugian akibat rangkaian pencurian di sejumlah TKP mencapai sekitar Rp50 juta. Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi dan kewajiban membayar utang.

“Motif pelaku karena memiliki tanggungan cicilan utang dan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya dalam kasus Toko Swalayan Anas, DY disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara dalam pengembangan kasus pembobolan MM Iwan Mart, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor atas kasus dengan pola serupa tersebut. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com