Pansus 2 DPRD Paser membahas dua Raperda untuk memperjelas perizinan, memperkuat pengawasan, dan mengoptimalkan pajak dari sektor tempat hiburan serta minuman beralkohol.
PASER – Panitia Khusus (Pansus) 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memperketat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan tempat hiburan dan pengendalian minuman beralkohol, setelah menerima data perizinan, potensi pajak, serta kendala pengawasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi serta Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu berlangsung di Ruang Penyembolum DPRD Paser, Rabu (08/07/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 Burhanuddin, didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Pansus 2.

Sejumlah OPD hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser Bidang Pariwisata, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser Bidang Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Paser Bidang Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser.
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Paser, Toto Ifrianto, menyampaikan data perizinan usaha hiburan yang diajukan di Paser. Menurut dia, saat ini terdapat pengajuan izin untuk usaha karaoke, kafe, klub malam, dan bar.
“Sebagian besar izin ini memiliki tingkat risiko menengah hingga rendah. Penting untuk memastikan izin yang diterbitkan hanya untuk usaha yang diajukan, seperti karaoke, tanpa mencakup alkohol atau pramuria. Kesalahpahaman sering terjadi, di mana pelaku usaha menganggap izin sudah mencakup semua aspek,” ujar Toto.
Berdasarkan data DPMPTSP Paser, terdapat 33 izin karaoke yang tersebar di Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, Batu Engau, Batu Sopang, Long Ikis, dan Muara Komam. Selain itu, terdapat 79 lokasi kafe yang mengajukan izin, serta masing-masing satu pengajuan izin untuk klub malam dan bar.
Dari sisi pendapatan daerah, perwakilan Bapenda Paser memaparkan kontribusi tempat hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, terdapat 44 wajib pajak jasa kesenian dan hiburan yang aktif membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 31 wajib pajak merupakan tempat hiburan, sementara sisanya berasal dari tempat olahraga, permainan anak, dan waterboom.
“Target PAD 2026 dari tempat hiburan hanya Rp30 juta. Ini masih kecil karena baru efektif sebagai wajib pajak di tahun 2026,” jelasnya.
Meski target PAD dari sektor hiburan masih kecil, realisasi pendapatan pajak dari tempat hiburan seperti karaoke dan bar disebut mengalami peningkatan hingga 300 persen dari target. Tarif pajak usaha hiburan ditetapkan sebesar 40 persen, namun pemungutannya masih dilakukan secara persuasif dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan jumlah kunjungan konsumen.
Bapenda Paser juga mencatat masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Kondisi itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Raperda agar pengaturan perizinan, kewajiban pajak, dan mekanisme pengawasan dapat berjalan lebih jelas.
Anggota Pansus 2, Zulfikar Yuliskatin, menegaskan pembahasan Raperda tersebut tidak sederhana karena menyangkut banyak aspek, mulai dari perizinan, ketertiban umum, pajak daerah, hingga potensi konflik sosial di masyarakat.
“Raperda ini dianggap sangat kompleks. Untuk itu penting kontinuitas perda agar tidak berubah-ubah dan bisa jadi acuan jangka panjang. Tujuannya membuat regulasi yang efektif, tidak memiliki celah untuk dilanggar dan tidak menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” kata Zulfikar.
Ia berharap Raperda tersebut mampu menjawab kompleksitas pengawasan tempat hiburan dan minuman beralkohol di Paser. Dengan melibatkan banyak pihak, regulasi yang disusun diharapkan dapat memberi kepastian hukum, tidak menimbulkan konflik di masyarakat, dan tetap efektif saat diterapkan di lapangan.
Pansus 2 DPRD Paser akan melanjutkan pembahasan pasal demi pasal bersama OPD terkait untuk menyempurnakan draf Raperda sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar pengendalian usaha hiburan dan minuman beralkohol yang lebih tertib, terukur, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah dan ketertiban masyarakat. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan