Sengketa Mutasi Pegawai Berlanjut, Kementerian HAM Ajukan Banding

Pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle, menghormati rencana banding Kementerian HAM setelah PTUN Jakarta membatalkan keputusan mutasi jabatannya dan memerintahkan pemulihan kedudukannya.

JAKARTA
– Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menanggapi rencana banding yang akan diajukan Kementerian HAM setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatannya terkait mutasi jabatan. Ernie menilai upaya hukum tersebut merupakan hak setiap pihak sepanjang bertujuan mencari keadilan.

“Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan,” ujar Ernie kepada CNN Indonesia, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (08/07/2026).

Rencana pengajuan banding sebelumnya disampaikan Wakil Menteri (Wamen) HAM, Mugiyanto. Menurutnya, Kementerian HAM akan menempuh upaya hukum atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Ernie.

“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata Mugiyanto.

Ia menilai sengketa tersebut seharusnya tidak perlu berlanjut ke pengadilan karena perkara yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan mutasi jabatan, bukan pemberhentian dari status sebagai pegawai.

“Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Ernie atas Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 mengenai pemindahan tugas dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (02/07/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat keputusan tersebut batal dan mewajibkan Menteri HAM mencabut keputusan itu. Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie ke jabatan semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” bunyi amar putusan yang tercantum dalam e-court Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut kini berpotensi berlanjut ke tingkat banding setelah Kementerian HAM memastikan akan menempuh upaya hukum terhadap putusan PTUN Jakarta. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com