ilustrasi

Simpan Sabu 3,07 Gram dalam Kaleng Permen, JS Ditangkap Polisi

Polisi menangkap JS setelah menemukan empat paket sabu seberat sekitar 3,07 gram yang disembunyikan dalam kaleng bekas permen di sebuah barak di Mentawa Baru Hilir.

KOTAWARINGIN TIMUR – Modus menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kaleng bekas permen dibongkar Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang pemuda berinisial JS (23) ditangkap di sebuah barak di Jalan Pinang IV, Rukun Tetangga (RT) 047/Rukun Warga (RW) 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Rabu, (08/07/2026).

Penangkapan JS dilakukan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, sebagaimana diwartakan Tabengan, Kamis, (09/07/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan, laporan warga menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di dalam barak.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang berada di dalam barak,” ujarnya, Kamis, (09/07/2026).

Setelah JS diamankan, polisi menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor milik tersangka.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu timbangan digital mini berwarna hitam dan sebuah kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau. Saat kaleng dibuka, polisi menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 3,07 gram. Kepada petugas, JS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

JS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat JS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar penindakan polisi terhadap peredaran narkotika di wilayah Kotim. Kepolisian berharap peran masyarakat dalam memberikan informasi dapat terus mempersempit ruang gerak peredaran sabu di lingkungan permukiman. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com