Penggeledahan 12 Lokasi, Polisi Amankan Emas 74 Kilogram

Penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU menghasilkan penyitaan barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, valuta asing, serta dokumen dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah dari penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti terbesar ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar.

Barang bukti yang diamankan di rumah tersebut terdiri atas emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Seluruhnya ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Totok Suharyanto, mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (09/07/2026).

Selain di Sentul, penyidik menggeledah kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita uang senilai sekitar Rp67,2 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, disertai puluhan barang bukti lainnya.

“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.

Penyidik juga menyita berbagai dokumen serta barang elektronik yang selanjutnya akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Setelah penggeledahan, lantai dua kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer disegel.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025. Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi yang meliputi kantor perusahaan dan sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Kabupaten Bogor. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com