Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu dari Enam Perkara

Polres Berau memusnahkan 152,77 gram sabu dari enam perkara narkotika dengan tujuh tersangka sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan narkoba.

BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bersih 152,77 gram dari enam perkara dengan tujuh tersangka. Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika dan akuntabilitas penegakan hukum.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Kegiatan itu disaksikan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, sebagaimana diinformasikan Polres Berau, Kamis (09/07/2026).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Berau, Agus Priyanto, memimpin langsung kegiatan tersebut. Pemusnahan turut dihadiri hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Berau, personel Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), serta anggota Satresnarkoba Polres Berau.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari enam perkara tindak pidana narkotika. Tujuh tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen hingga larut. Setelah itu, larutan tersebut dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang berlaku.

Agus mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum. Ia menyebut langkah itu juga menjadi bentuk akuntabilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani perkara narkotika.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika diproses sesuai ketentuan hukum dan diawasi oleh aparat penegak hukum lainnya. Hal ini merupakan wujud transparansi serta komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Agus menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Menurut dia, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Berau berharap pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika akan diproses sesuai hukum. Kepolisian juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com